Sudah Mau Disidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Ngaku Menyesal , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Sudah Mau Disidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Ngaku Menyesal Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Sudah Mau Disidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Ngaku Menyesal ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Tersangka Mario Dandy Satriyo segera menjalani persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dandy telah dierahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses pelimpahan tahap II.

 

Menjelang disidangkan, Dandy kembali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Selain itu, dia menyatakan menyesal. 

 

“Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Dandy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5).

 

 

Dandy tak banyak berkata pada momen ini. Dia hanya menyampaikan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan nanti.

 

“Iya ada nanti disampaikan di persidangan,” jelasnya.

 

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

 

“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

 

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags