FeaturedHukum & Kriminal

16 Remaja Diamankan di Mapolsek Sumberrejo, Diduga Telah Lakukan Penganiayaan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Taman Talun yang berada di selatan Jalan Raya Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, telah terjadi keributan antar 2 (dua) kelompok remaja hingga berujung ke Polisi. Peristiwa itu terjadi, Jum’at (26/5/2017) sekira pukul 00:30 wib.

Peristiwa keributan itu, bermula saat ada sekelompok remaja yang berinisial AKS, DA, MAE dan RT berasal dari Dusun Banteran, Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, yang saat itu sedang duduk-duduk (nyangkruk) di Taman Talun. Pada saat yang bersamaan, datang sekelompok remaja yang berjumlah 16 anak, mendatangi sekelompok remaja yang berasal dari Dusun Banteran, Desa Ngemplak yang sedang duduk-duduk santai bersama teman-temannya itu.

obat joni kuat

Begitu menghampiri 5 (lima) remaja yang sedang duduk-duduk di Taman Talun itu, 16 remaja itu langsung menanyai remaja yang lagi duduk santai itu. 16 Pemuda itu menanyai kepada 5 (lima) pemuda itu, tentang asalnya dari mana. Saat dijawab kalau mereka berasal dari Dusun Banteran, Desa Ngemplak, mereka langsung dipukuli dengan tangan kosong hingga beberapa kali oleh segerombolan 16 remaja itu.

Mengetahui kejadian itu, orang-orang yang berada di warung milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, mereka mencoba melerai tapi malah dilawan oleh para pelaku. Tidak hanya sampai disitu, para pelaku juga sempat merusak warung tersebut dengan cara melempari batu. Perlaku juga merusak sepeda motor yang sedang diparkir di depan warung, dengan cara merobohkannya.

Setelah itu, para pelaku beramai-ramai meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah timur, kemudian korban mencari sebuah Handphone (HP) Smartfren dan cas miliknya yang tertinggal di lokasi kejadian, tetapi tidak diketemukan.

Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni kepada para awak media membenarkan jika ada korban penganiayaan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Taman Talun yang berada di selatan Jalan Raya Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (26/5/2017) sekira pukul 00:30 wib.

“Benar mas. Ada laporan dari korban penganiayaan yang terjadi di Taman Talun turut wikayah Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro,” ungkap Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni, Jum’at (26/5/2017).

Begitu memperoleh laporan, anggotanya langsung diperintahkan untuk segera bertindak dengan mendatangi lokasi kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, petugas segera mengamankan para pelaku dan menggelendang mereka ke Mapolsek Sumberrejo. Ada 16 Remaja yang digiring ke Mapolres Sumberrejo dengan ancaman diduga telah melakukan Penganiayaan.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada rakyatnesia.com membenarkan jika dirinya telah menerima laporan adanya penangkapan 16 remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan yang berada di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.

“Kasus penganiayaan dengan TKP di Taman Talun merupakan permasalahan antar anak. Sehingga bisa saja dilakukan mediasi, asal kedua belah pihak baik korban maupun pelaku membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu.

Ditegaskan, perkara tersebut bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian dan atau melalui diversi, khusus untuk anak berhadapan dengan hukum, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 1 ayat 7.

“Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak, wajib diupayakan diversi,” terang Mas Wahyu SB.

Masih menurut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu, pihaknya menegaskan bahwa, masih sangat mungkin untuk dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi atau menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution) dan atau melalui diversi, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.

Konsep mediasi, berprinsip musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat, atau kepala sekolah dan para guru, jika permasalahan tersebut terjadi di lingkup lembaga pendidikan dan keluarga dari pelaku serta korban.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Mas Wahyu SB, kepolisian tetap harus taat azas. Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga pelaku, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga pelaku tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button