BPN Bojonegoro Gelar Sosialisasi PTSL di Kalisumber, Tambakrejo

BPN Bojonegoro Gelar Sosialisasi PTSL di Kalisumber, Tambakrejo
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, menggelar penyuluhan atau sosialisasi terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Balai desa setempat, Jum’at (3/6/2022).

Acara ini dibuka oleh Kepala Desa Kalisumber M.Yantoro dan dihadiri Zenny Bachtiar Camat Tambakrejo beserta Forpimcam Tambakrejo, Dewi Perwakilan dari Kejaksaan, Andri Kanit Reskrim dari Polres Bojonegoro, Agung Wiyono dari BPN Kabupaten Bojonegoro dan para pemohon PTSL.

Moh Yantoro dalam kata sambutannya mengatakan bahwa Program PTSL yang dilaksanakan di desanya itu sudah berjalan sesuai dengan tahapan yang dibuat oleh sesuai dengan arahan dari Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Yantoro, kegiatan PTSL yang berlangsung di desanya itu, dikerjakan sesuai dengan Musyawarah dan disepakati oleh para pemohon dalam hal ini pihak Pemdes Kalisumber hanya membantu Administrasinya saja.

“Sebagai Kepala Desa saya tinggal menandatangani legalisir dan mengawasi Kerja team agar kegiatan berjalan dengan lancar dan meraih sukses” ungkap pria yang akrab disapa Mas Yanto itu.
Dalam kesempatan yang sama, Zenny Bachtiar Camat Tambakrejo mengatakan bahwa BPN memberikan kesempatan kepada warga Masyarakat Desa Kalisumber guna untuk mempermudah pengajuan Sertifikat tersebut.

“Masyarakat silahkan memanfaatkan kesempatan yang baik ini karena dengan mengikuti program PTSL maka masyarakat bisa memiliki sertifikat secara resmi, sehingga makin memperjelas kepemilikan tanah dan saat diwariskan kepada anak cucunya kelak sudah tidak ada masalah hukum lagi,” ungkapnya.

Ditambahkan, PTSL juga merupakan program salah satu Nawacita Presiden Jokowi sebagaimana disebutkan bahwa PTSL adalah program strategis nasional pemerintah, dimana target dari PTSL ini pada tahun 2024 seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Bojonegoro khususnya Desa Kalisumber harus sudah terdaftar dan terpetakan sehingga ke depannya layanan pertanahan menjadi layanan berstandart dunia.

masih menurut Camat Tambakrejo, sertipikat tanah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maka oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diadakan pendaftaran tanah di seluruh Wilayah Kabupaten Bojonegoro, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zenny Bachtiar menegaskan.

Sementara itu, Agung Dwiyono dari BPN Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan program jemput bola dari Kantor Pertanahan Negara ( BPN ) yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat.

“Dengan mengikuti program PTSL ini maka warga desa Kalisumber bisa memperoleh surat kepemilikan tanah yang sangat mudah karena dilaksanakan dengan kolektif dan program PTSL ini menjadi tolak ukur bagi ATR/ BPN Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Moh Yulianto salah seorang pemohon program PTSL yang juga warga Kalisumber saat ditemui wartawan media ini mengatanab, keikutsertaan dirinya turut mengajukan Program PTSL karena biayanya sangat ringan dan terjangkau bagi dirinya dan warga Desa Kalisumber ini.

**(Yan/Red).

Bagikan

Also Read