Kejati DKI Kerahkan Jaksa Kasus Ferdy Sambo untuk Sidang Mario Dandy , Kabar Indonesia

Sukisno

Kejati DKI Kerahkan Jaksa Kasus Ferdy Sambo untuk Sidang Mario Dandy , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Kejati DKI Kerahkan Jaksa Kasus Ferdy Sambo untuk Sidang Mario Dandy Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Kejati DKI Kerahkan Jaksa Kasus Ferdy Sambo untuk Sidang Mario Dandy ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mendaftarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke pengadilan untuk proses persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya akan mengerahkan 7 jaksa untuk menangani persidangan Dandy dan Shane. Di mana salah satu jaksanya pernah menangani persidangan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

 

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

“Iya betul (jaksa Shandy Aulia akan tangani sidang Dandy dan Shane,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (15/5). Sementara itu, enam jaksa lainnya belum diketahui identitas dan sepak terjangnya. 

 

 

Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

 

“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

 

Baca Juga  Viral, Diduga SPBU Di Bekasi ini Campur Bensin Dengan Air, Motor Konsumen Banyak Yang Mogok

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags