Rakyatnesia – Kejati DKI Kerahkan Jaksa Kasus Ferdy Sambo untuk Sidang Mario Dandy Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
Pada artikel Kejati DKI Kerahkan Jaksa Kasus Ferdy Sambo untuk Sidang Mario Dandy ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
Rakyatnesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mendaftarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke pengadilan untuk proses persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap.
“Iya betul (jaksa Shandy Aulia akan tangani sidang Dandy dan Shane,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (15/5). Sementara itu, enam jaksa lainnya belum diketahui identitas dan sepak terjangnya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos