By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sign In
Rakyatnesia.com
Notification Show More
Latest News
Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia 2
Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia
Nasional
Link 164.68.l27.15 Full Bokeh Museum Internet No Sensor Update 2023 4
Link 164.68.l27.15 Full Bokeh Museum Internet No Sensor Update 2023
Bisnis
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia 6
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia
Nasional
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia 8
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia
Nasional
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia 10
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia
Nasional
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Reading: Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun , Kabar Indonesia
Share
Rakyatnesia.com
Aa
Search
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Kebijakan Privasi / DMCA
  • Redaksi
  • slot gacor 4d
  • Sbobet
  • Google News
  • Video bokeh
© 2023 Rakyatnesia Network
Rakyatnesia.com > Nasional > Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun , Kabar Indonesia
Nasional

Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun , Kabar Indonesia

Last updated: 2023/05/26 at 11:46 AM
Sukisno
Share
Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun , Kabar Indonesia 11
SHARE

Rakyatnesia – Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

Pada artikel Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.


 

 

 

 

Rakyatnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan periode masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari empat tahun menjadi lima tahun. Namun, putusan MK itu dinilai tidak berlaku surut terhadap Pimpinan KPK era Firli Bahuri.

 

Putusan MK itu diketok menjelang berakhirnya masa jabatan Firli Bahuri Cs pada Desember 2023 mendatang.

 

“Tentu ini jadi pertanyaan besar, kenapa kemudian diputus menjelang proses seleksi. Namun, apapun putusan MK tidak dapat diberlakukan pada pimpinan yang sekarang, karena menurut UUD setiap orang harus dilindungi dari UU pemberlakuan yang berlaku surut,” kata pakar hukum tata negara Feri Amsari kepada Rakyatnesia.com, Kamis (25/5).

 

Menurut Feri, putusan MK itu tidak dapat berlaku surut. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. 

 

“Termasuk juga putusan MK, ini menurut saya terlepas dari segala perdebatan putusan MK, tetap saja putusan ini tidak dapat berlaku surut untuk pimpinan saat ini,” tegas Feri.

 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

 

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

 

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.

 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. 

 

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun,” ucap Arief.

 

 

MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

 

“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Jangan Lupa Dibaca

Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia

TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia

Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia

Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia

Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Deklarasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja , Kabar Indonesia

Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
By Sukisno
Follow:
Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih daro 30 tahun, sebelumnya juga pemilik dari Media Cetak Media Independe, Rakyatindependen.com
POlres Bojonegoro
Sudawam
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres

Artikel Terbaru

Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia 13
Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia
Nasional
Link 164.68.l27.15 Full Bokeh Museum Internet No Sensor Update 2023 15
Link 164.68.l27.15 Full Bokeh Museum Internet No Sensor Update 2023
Bisnis
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia 17
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia
Nasional
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia 19
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia
Nasional
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia 21
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia
Nasional
Bokeh Museum Xxnamexx Mean Xxii Xxiii Xxiv Semarang Update 2023
Bisnis
Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Deklarasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja , Kabar Indonesia 23
Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Deklarasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja , Kabar Indonesia
Nasional
Ketum Alwasliyah Pertanyakan Tugas Jaksa Tangani Kasus Korupsi Digugat ke MK , Kabar Indonesia 25
Ketum Alwasliyah Pertanyakan Tugas Jaksa Tangani Kasus Korupsi Digugat ke MK , Kabar Indonesia
Nasional

You Might also Like

Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia 27
Nasional

Catat Sejarah, Pesawat Komersial Super Jumbo Airbus A380 Mendarat Perdana di Bali , Kabar Indonesia

Juni 2, 2023
TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia 29
Nasional

TII: Kejaksaan Masih Tetap Dibutuhkan Untuk Bongkar Korupsi Level Tinggi , Kabar Indonesia

Juni 2, 2023
Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia 31
Nasional

Ingatkan Pesan Megawati, Hasto: Kerja Sama Parpol dan Relawan Jalan Terbaik , Kabar Indonesia

Juni 2, 2023
Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia 33
Nasional

Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi, Mardiono: Kita Bergandengan Tangan untuk Memenangkan Bapak Ganjar , Kabar Indonesia

Juni 2, 2023
  • APK Mod
  • Info Loker
  • Invest Tips
  • Pojok Berita
  • Triknesia.com
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Kebijakan Privasi / DMCA
  • Redaksi
  • slot gacor 4d
  • Sbobet
  • Google News
  • Video bokeh
Rakyatnesia.com
Follow US

© 2023 Rakyatnesia News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?