Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun , Kabar Indonesia

Sukisno

Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

 

Rakyatnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan periode masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari empat tahun menjadi lima tahun. Namun, putusan MK itu dinilai tidak berlaku surut terhadap Pimpinan KPK era Firli Bahuri.

 

Putusan MK itu diketok menjelang berakhirnya masa jabatan Firli Bahuri Cs pada Desember 2023 mendatang.

 

“Tentu ini jadi pertanyaan besar, kenapa kemudian diputus menjelang proses seleksi. Namun, apapun putusan MK tidak dapat diberlakukan pada pimpinan yang sekarang, karena menurut UUD setiap orang harus dilindungi dari UU pemberlakuan yang berlaku surut,” kata pakar hukum tata negara Feri Amsari kepada Rakyatnesia.com, Kamis (25/5).

 

Menurut Feri, putusan MK itu tidak dapat berlaku surut. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. 

 

“Termasuk juga putusan MK, ini menurut saya terlepas dari segala perdebatan putusan MK, tetap saja putusan ini tidak dapat berlaku surut untuk pimpinan saat ini,” tegas Feri.

 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

 

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

 

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.

 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. 

 

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun,” ucap Arief.

 

 

MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

 

“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags