Meski Dikabulkan, 4 Hakim MK Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Meski Dikabulkan, 4 Hakim MK Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Meski Dikabulkan, 4 Hakim MK Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissention opinion.

 

Empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Mereka berbeda pendapat dari lima hakim konstitusi yang menyetujui masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun.

 

Enny Nurbaningsih dkk menyatakan, KPK merupakan lembaga negara independen, meskipun keberadaannya tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi dipandang penting secara konstitusional khususnya untuk memberantas korupsi.

 

 

Enny menyatakan, argumentasi yang dibangun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selaku pemohon sama sekali tidak menyinggung masa jabatan pimpinan KPK dalam konteks kelembagaan. Ghufron hanya beralasan, masa jabatan pimpinan KPK lebih singkat dibandingkan lembaga nonkementerian yang dianggap kedudukan KPK lebih rendah.

 

“Karakteristik independensi kelembagaan KPK tetap dijamin tanpa ada keterkaitan dengan masa jabatan pimpinan. Terlebih lagi berkenaan dengan masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga telah ternyata terdapat ketidakseragaman dalam pengaturannya,” kata Enny membacakan dissention opinion di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

 

Ia menegaskan, keputusan MK yang mengabulkan permohonan Nurul Ghufron dari semula empat tahun menjadi lima tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.

 

Menurutnya, MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang untuk menentukannya.

 

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2002 menjadi “Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun” adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan pemohon a quo,” tegas Enny.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

 

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

 

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.

 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. 

 

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun,” ucap Arief.

 

MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

 

“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags