Jabatan Pimpinan KPK Diubah jadi 5 Tahun, Pegiat Antikorupsi: Rawan Abuse Of Power , Kabar Indonesia

Sukisno

Jabatan Pimpinan KPK Diubah jadi 5 Tahun, Pegiat Antikorupsi: Rawan Abuse Of Power , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – Jabatan Pimpinan KPK Diubah jadi 5 Tahun, Pegiat Antikorupsi: Rawan Abuse Of Power Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Jabatan Pimpinan KPK Diubah jadi 5 Tahun, Pegiat Antikorupsi: Rawan Abuse Of Power ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun, menuai banyak kritik. Salah satunya pegiat antikorupsi Ibnu Syamsu Hidayat.

Menurut Ibnu Syamsu Hidayat, dikabulkannya gugatan tersebut menjadikan lembaga antirasuah rawan disalahgunakan.

“Rawan abuse of power penegak hukum,” kata Ibnu Syamsu Hidayat kepada Rakyatnesia.com, Kamis (25/5).

Kerawanan penyalahgunaan wewenang ini menurut Ibnu, terjadi karena sejak proses perekrutan hingga hasilnya banyak bermasalah.

“KPK yang memiliki wewenang dalam hal penindakan tindak pidana, jabatan yang panjang sangat mungkin disalahgunakan, apalagi dengan kontruksi KPK yang sekarang, yang sejak awal telah bermasalah, baik proses rekrutmentnya maupun hasil rekrutmentnya yang terbukti bermasalah,” tegas pengamat hukum ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. 

Baca Juga: Meski Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Tak Bisa jadi Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun,” ucap Arief.

MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

“Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief. 

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags