Belum Ditahan Usai Diperiksa KPK, Sekretaris MA: Saya Akan Menaati Proses Hukum , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Belum Ditahan Usai Diperiksa KPK, Sekretaris MA: Saya Akan Menaati Proses Hukum Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Belum Ditahan Usai Diperiksa KPK, Sekretaris MA: Saya Akan Menaati Proses Hukum ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Setelah sempat mangkir, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya memenuhi panggilan KPK kemarin (24/5). Hasbi yang sudah berstatus tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA tidak ditahan KPK, sebagaimana lazimnya pemanggilan tersangka di kasus-kasus lain.

Pantauan Jawa Pos, Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB. Pria yang menjabat sekretaris MA sejak Desember 2020 itu langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Setelah tujuh jam, Hasbi yang didampingi beberapa stafnya hanya memberi penjelasan singkat tentang materi pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini

“Sebagai warga negara, saya akan menaati proses hukum,” ujarnya.

“Terkait pertanyaan penyidik, ya silakan saja (tanyakan ke penyidik, Red). Saya nggak mungkin memberikan statement apa pun,” imbuh pejabat kelahiran Lampung itu, seraya berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.

Selain Hasbi, KPK kemarin mengagendakan pemeriksaan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan juga enggan berkomentar perihal substansi pemeriksaan. Dia langsung meninggalkan kerumunan wartawan yang menunggu di lobi gedung KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, ada dua tersangka baru. Yakni, Hasbi Hasan dan Dadan. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim agung MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK memeriksa banyak saksi dari berbagai latar belakang pekerjaan. Mulai PNS di MA hingga pihak swasta. Para saksi yang dipanggil itu dimintai keterangan soal aliran uang untuk pengurusan perkara di MA yang diduga turut dikawal langsung oleh para tersangka. (tyo/c18/fal)

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags