Kejati Sumut Bantah Jaksa di Kejari Asahan Minta Uang dan Mobil , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Kejati Sumut Bantah Jaksa di Kejari Asahan Minta Uang dan Mobil Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Kejati Sumut Bantah Jaksa di Kejari Asahan Minta Uang dan Mobil ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah adanya 10 oknum jaksa di Kejari Asahan yang menyalahgunakan jabatan dengan cara meminta uang puluhan juta hingga mobil kepada para terpidana.
”Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan itu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan seperti dilansir dari Rakyatnesia di Medan, Kamis (25/5).
Dia mengatakan, klarifikasi itu telah dilakukan kepada pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan.
”Sampai sejauh ini, belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tersebut,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.
Namun demikian, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengatakan, apabila ada informasi lain atau bukti, warga dipersilakan menyampaikan ke Kejati Sumut.
”Kejati Sumut memiliki hotline dan laporan secara tertulis bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ucap Yos A. Tarigan.
Dia mengatakan pemberitaan itu sangat disayangkan karena cenderung menggiring ke opini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat.
”Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara, atau jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tutur Yos.
Dia menambahkan, proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh proses.
”Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat terbuka untuk memberikan sanggah, masukan, atau bukti-bukti baru yang menguatkan,” ujar Yos A. Tarigan.
Sebelumnya, adanya pemberitaan media online atau daring terkait dugaan 10 oknum jaksa kejaksaan meminta uang bahkan sampai mobil kepada para terpidana.
Dikutip dari Jawa Pos