Satu Lagi, Pelaku Curat DPO di Kalitidu, Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Masih ingat dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu toko milik Muji Utomo (53) seorang warga Desa Sukoharjo, RT 05, RW 01, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis 22 September 2016 lalu. Saat kejadian ada satu yang tertangkap dan 3 DPO, kini Unit Opsnal Polres Bojonegoro, menangkap satu lagi pelakunya, Selasa (23/5/2017) sekira pukul 14:00 wib.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, saat itu pelaku berjumlah 4 (empat) pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Avansa warna hitam dengan nomor polisi (nopol) K-8609-H parkir didepan toko milik korban dengan posisi menghadap ketimur. Selanjutnya 2 (dua) orang penumpang turun dari mobil menuju ke toko milik korban dengan tujuan mengambil barang-barang milik korban dan 2 (dua) orang berada di dalam mobil tersebut.

Sayangnya, saat itu aksi mereka ketahuan warga sehingga mereka mengajak warga beramai-ramai menangkap pelaku. Dalam kejadian itu, seorang pelaku berinisial IAW als Gendut (32) asal Desa Wukisari, RT 03, RW 01, Kecamatan Tambakromo, Kebupaten Pati, rovinsi Jawa Tengah, berhasil ditangkap dan diamankan warga lalu diserahkan kepada anggota Polsek Kalitidu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan, 3 (tiga) pelaku yang nama dan alamatnya sudah dikantongi oleh Satreskrim Polres Bojonegoro dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melalui Unit Opsnal melakukan pengembangan terhadap kasus curat tersebut hingga akhirnya berhasil meringkus satu lagi pelaku tersebut yaitu MS alias Wereng (40) warga beralamatkan di Desa Golantepus RT 01 RW 04 Kecamatan Mojobo Kabupaten Kudus, Jawa tengah, Selasa (23/5/2017) sekira pukul 14:00 wib.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto membenarkan adanya penangkapan pelaku curat di wilayah hukum Polsek Kalitidu yang saat itu berhasil ditangkap seorang pelaku yaitu IAW alias Gendut (32)dan kini tim Opsnal kembali menangkap satu lagi pelaku yang berinisial MS alias Wereng.

“Saat terjadinya curat, ketahuan warga sekitar TKP (Tempat kejadian perkara) sehingga seorang pelaku ditangkap beramai-ramai dan diserahkan kepada petugas Polsek Kalitidu sesaat usai kejadian sedangkan 3 (tiga) pelaku lainya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Bojonegoro, ” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, Rabu (24/5/2017).

Dengan pengakuan dari tersangka IAW alias Gendut yang telah tertangkap saat melakukan curat sehingga dari situ bisa diketahui 3 (tiga) pelaku yang berhasil melarikan diri yakni, MS alias Wereng, AG alias Pecing, warga Kabupaten Jepara, SY seorang warga di Kabuppaten Kudus, Jawa tengah. Sehingga, keterangan tersebut menjadi petunjuk awal bagi Unit Opsnal Sat Reskrim Bojonegoro untuk melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan ketiga pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.

“Dari kerja keras Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 sekira pukul 14:00 wib berhasil metringkus tersangka MS alias Wereng, disekitaran tempat tinggalnya,” tegas Kasat Reskrim AKP Sujarwanto.

Selanjutnya MS alias Wereng digelandang ke Mapolres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut. Karena kasus serupa ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kalitidu dan TKP nya juga berada di Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, sehingga kasusnya dilimpahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Kalitidu.

“Pelaku kasus curat di sebuah Toko milik Muji Utomo (53) warga Desa Sukoharjo, RT 05, RW 01, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi DPO 3 pelaku. Dengan ditangkapnya MS alias Wereng berarti masih ada 2 pelaku yang masuk DPO yakni, pelaku yang berinisial AG alias Pecing warga Kabupaten Jepara, Jawa tengah dan SY yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kudus, Jawa tengah,” tegasnya.

Perlu diketahui, dari kasus curat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah anak kunci, 5 bungkus rokok intro, 7 bungkus rokok Djarum 76, 4 bungkus rokok Apache, 3 bungkus rokok U Bold dan semua Barang Bukti (BB) disita dalam berkas lain dengan total kerugian ditaksir sebesar 2,7 juta. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar