DPR Sahkan RUU Terorisme Menjadi Undang-Undang

Sukisno

Bagikan

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan ini disuarakan langsung para wakil rakyat dalam rapat paripurna tanpa interupsi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Persetujuan diambil setelah Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii membacakan laporan hasil pembahasan revisi. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menjadi pimpinan rapat paripurna langsung menanyakan kepada para anggota begitu Syafii selesai membacakan laporannya.

“Apakah Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?”tanya Agus.

“Setuju,” jawab para anggota DPR.

Agus kembali menanyakan persetujuan anggota DPR terkait revisi undang-undang ini bisa disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Agus lagi.

“Setuju,” jawab wakil rakyat.

Sebelumnya pembahasan revisi undang-undang ini rampung setelah dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme yang menyertai frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan pada Kamis 24 Mei 2018 malam.

Definisi terorisme yang disepakati itu adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Secara keseluruhan, perubahan di Revisi UU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya.

Sebelumnya publik kembali mendesak DPR mensahkan RUU Terorisme menyusul maraknya aksi teror yang terjadi menjelang Ramadan, mulai dari mengamuknya napi teroris di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur hingga penyerangan Mapolda Riau.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengancam akan mengeluarkan Perppu Terorisme jika DPR tak segera mensahkan RUU Terorisme.

Sumber: Okezonenews.com

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar