FeaturedHukum & Kriminal

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digerebek Polisi, di Kawasan Stadion Semen, di Kebomas

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, pada hari Senin (21/5/2018) sekira pukul 17:00 WIB, berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Shabu).

Dua orang yang diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Shabu), yakni HTL (44) asal Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan dan ATS (44) asal Desa Hadiwono, Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, yang tinggal di Perumahan Jatikalang, Sidoarjo, Jawa timur.

Kejadian itu terungkap berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat, bahwa di Kawasan Stadion Semen yang berada di Jl RA Kartini, Kebomas, Gresik itu, sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Berbekal informasi tersebut membuat Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui kebenaran informasi masyarakat tersebut, maka pihak Satreskoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis shabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 (dua) orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Shabu), yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, pada hari Senin (21/5/2018) sekira pukul 17:00 WIB.

”Tersangka berhasil diamankan anggota Unit I Resnarkoba dan saat ini diamankan di Rutan Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Rabu (24/5/2018),

Kepada rakyatnesia.com menjelaskan bahwa barang bukti dalam kejadian itu juga telah berhasil diamankan oleh anggota, yakni, 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,51, 1 bekas bungkus rokok sampurna Mild merah, 2 kartu ATM BRI dan 2 buah HP merk Samsung dan Xiomi.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara,”tegasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button