Gelapkan Sepeda Motor dan BPKB, Pelakunya Telah Diringkus Jajaran Polsek Kapas

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Pelaku penggelapan sepeda motor dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, yang sempat kabur akhirnya berhasil diringkus Jajaran Polsek Kapas, Selasa (22/5/2018) malam.

Kronologi kejadian berawal adanya pertemanan antara pelaku dan korban yang sama-sama perantauan yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Dimana, Pelaku berinisial SND bin DSM (20), warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sedangkan korbannya Wastam (30), tercatat sebagai warga Desa Cikeusal, RT 016, RW 004, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Suatu ketika, pelaku datang ke kontrakan korban dengan maksud hendak numpang di rumah kontrakan korban tersebut untuk jangka waktu selama 2 (dua) minggu.

Saat datang ke kontrakan korban, pelaku mengaku jika dirinya telah diusir dari tempat kontrakannya karena belum bisa membayar sewa. Oleh sebab itu, pelaku datang untuk minta tolong agar bisa numpang di kontrakan korban. Merasa senasib, akhirnya korban mengijinkan pelaku, untuk tinggal sementara di rumah kontrakannya itu.

Tak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi (nopol) S-2539-DL, warna merah hitam, milik korban. Kepada korban pelaku beralasan hendak belanja ke Pasar Kota Bojonegoro.

Namun, hingga malam hari pelaku tak kunjung kembali ke kontrakan, sehingga korban bersama temannya berupaya mencari pelaku ke sejumlah tempat di Bojonegoro. Hanya saja, pelaku tak diketemukan sehingga korban pulang dengan tangan hampa.

Sesampainya di rumah kontrakannya itu, korban baru ingat jika dia menaruh BPKB Suzuki Satria itu di saku jaket miliknya. Alangkah, kagetnya korban saat BPKB sepeda motor kesanganya itu raib alias hilang tak tahu rimbanya. Diduga, BPKB itu turut diambil oleh pelaku.

Merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian hilangnya sepeda motor Suzuki Satria dan BPKB yang hilang dan diduga digelapkan oleh temannya sendiri itu ke Mapolsek Kapas.

Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin,SH, kepada para awak media membenarkan jika pihaknya telah meringkus pelaku penggelapan sepeda motor Suzuki Satria dan sebuah BPKB milik SND bin DSM (20), yang sehari-harinya tinggal di rumah kontrakan yang berada di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

“Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 7,5 juta,” tegas Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin,SH, Selasa (22/5/2018) malam.

Masih menurut Ngatimin, di hari Selasa (22/5/2018) sekira pukul 15:30 WIB sore, korban mengetahui pelaku sedang berada di depan Markas Batalyon Infantri – Kompi Senapan C di Tuban. Mengetahui hal itu korban langsung menghubungi Jajaran Mapolsek Kapas sehingga pihak Polsek Kapas langsung meluncur ke Kota Wal itu.

“Saat petugas datang, pelaku masih ngobrol bersama korban. Selanjutnya pelaku langsung diringkus dan digelandang ke Polsek Kapas, untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban, telah dijadikan jaminan pinjaman uang atau digadaikan pada orang lain, di daerah Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

“Dari keterangan pelaku selanjutnya petugas segera mendatangi alamat yang ditunjukkan dan akhirnyya petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku,” lanjut Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria milik korban, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik korban, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih, type 3001 dan tiket bus Pahala Kencana seharga Rp 240 ribu.

“Saat ini, pelaku pelaku telah menghuni Rumah tahanan Mapolsek Kapas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti dalam tindak pidana tersebut,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah memperoleh laporan dari Kapolsek Kapas tentang adanya Polsek Kapenipuan dan atau penggelapan.

“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni, pasal 363 ayat 1 angka ke 3 jo pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolres menegaskan.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar