Satpol PP Blora, Segel Empat Kafe Illegal

Sukisno

Bagikan

BLORA (Rakyat Independen)- Setelah beberapa waktu lalu di berikan peringatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, terpaksa menertibkan tempat hiburan malam kafe dan karaoke illegal. Kali ini petugas bersama Polsek, Koramil dan pihak Kecamatan Kunduran, serta ormas Se-Kecamatan Kunduran, Blora, melakukan penyegelan kafe tak berijin yang berada di Desa Kunduran Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jateng, Senin (23/5/2016).

Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko mengatakan, penyegelan kafe illegal di wilayah Kecamatan Kunduran itu, dilakukan lantaran kafe tersebut tidak memenuhi ijin pendirian kafe. Selain itu juga adanya laporan dari warga sekitar kafe.

“Ada empat kafe yang kami segel dengan kami pasang stiker di pintu setiap room pada empat kafe tersebut. Namun nantinya hal serupa juga akan kami lakukan bersama- sama untuk daerah lain yang ada kafe tak berijin,” kata Sri Handoko.

Menurutnya, ke empat kafe tersebut merupakan tempat hiburan malam milik Suwigyo, Wagiyem, Saji dan milik Suparno. Ke empat kafe tersebutnantinya akan terus di pantau agar tidak beroperasi.

“Kami akan pantau terus ke empat kafe tersebut. Petugas kami akan terus melakukan patroli. Kalau masih buka lagi, akan kami tutup lagi. Tapi kalau tetap membandel kami akan kordinasi dengan pihak Polres Blora untuk melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Sri Handoko menegaskan, akan rutin melakukan Patroli secara rutin. Sebab penindakan kali merupakan ujung dari pelaporan warga yang merasa resah atas keberadaan tempat itu.

“Selain membuat resah, juga melanggar Perbup nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke,” ungkapnya.

Handoko Sapaan Akrab Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko menambahkan, kafe dan karaoke yang masih bandel dan belum melengkapi ijin dalam usahanya dan masih nekat buka tanpa ijin secara resmi ke dinas-dinas terkait nantinya akan kami segel kembali.

“Jika ini nanti masih nekat buka kami tentu akan tutup paksa sampai mereka mengurus perijinan” Terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa keberadaan tempat hiburan malam banyak masyarakat yang resah atas keberadaan tempat tersebut. Ia juga mengaskan, dalam penindakan berupa penutupan akan dilakukan dengan intensitas jangka wakatu yang tidak lama.

“Kita nanti kontinyu akan terus melakukan penertiban. Tak lupa kita kan melakukan kordinasi dengan kepolisian, kepala desa juga camat setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Wagiyem salah satu pemilik kafe karaoke mengaku pihaknya akan segera mengurus ijin hingga kafe miliknya itu sah alias legal.

“Karena sudah ditutup oleh Satpol PP, kafe milik saya ini ya saya tutup. Rencana, besok mau mulai ngurus ijin, biar bisa buka kembali,” terangnya.

Sekedar diketahui saat ini di wilayah Blora terdapat 52kafe karaoke dari jumlah tersebut 7 diantaranya ssudah berijin, 20 mengajukan ijin dan sisanya tak berijin.
**(Priyo).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar