Diduga Terima Suap, Oknum Polisi Bengkalis Ditetapkan sebagai Tersangka , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Diduga Terima Suap, Oknum Polisi Bengkalis Ditetapkan sebagai Tersangka Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Diduga Terima Suap, Oknum Polisi Bengkalis Ditetapkan sebagai Tersangka ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Oknum polisi di Polres Bengkalis, Polda Riau, Bripka BA, resmi menjadi tersangka terkait dugaan suap. Oknum polisi itu melakukan suap pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah bergulir di pengadilan.
Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan hal itu. Pihaknya masih memproses perkara tersebut di internal kepolisian.
”Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,” sebut Iqbal seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Baca Juga: Pemprov Kepri Proses Pengunduran Diri Wakil Bupati Lingga
Kabid Propam Polda Riau Kombespol Johannes Setiawan menegaskan, akan memproses Bripka BA yang merupakan personel Polres Bengkalis sesuai aturan yang berlaku.
”Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, baik itu di kode etik dan pidana,” tutur Johannes Setiawan.
Saat ini, Bripka BA ditahan di penjara khusus atau Patsus Polda Riau. Terkait uang yang diduga diterima Bripka BA untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Kombes Setiawan menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Partai Garuda Tak Ikut Pendaftaran Bakal Caleg di KPU Batam
”Kalau soal penerimaan uang belum bisa disimpulkan, masih pemeriksaan. Nanti ada sidang, setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,” tutur Johannes Setiawan.
Kasus itu mencuat bermula saat oknum jaksa SH diamankan tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan. Itu menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bripka BA yang terseret kasus itu diduga telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dikutip dari Jawa Pos