News

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung , Kabar Terkini

Rakyatnesia – KPK Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel KPK Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM), Senin (22/5).

”Benar, hari ini (22/5), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022-2023, untuk tersangka YM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Rakyatnesia, Senin (22/5).

Ali menjelaskan, ada empat pejabat Dishub Kota Bandung yang diperiksa. Yakni Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Yosep Hariansyah, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Agung Purnomo.

Baca Juga: Gubernur Tak Berasumsi Jauh Terkait KPK Cegah Sekda Kota Bandung

”Pemeriksaan keempat saksi dilakukan penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kota Bandung,” terang Ali Fikri.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam. Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

”KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bulan Depan, Surabaya-Bandung Naik Kereta Hanya 10 Jam

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar. Yana, Dadang, dan Khairul, sebagai penerima suap, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim di Harlah Muslimat NU Jabar, Apa Itu?

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button