FeaturedHukum & Kriminal

Dua Kali Lakukan Pencurian, Pelaku Asal Kedungadem itu Diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Indeenden)- Pelaku pencurian berinisial AEW (21) yang tercatat sebagai warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, akhirnya berhasil diringkus oleh Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro, Jum’at (19/5/2017) sekira pukul 19:30 wib. Pelaku diduga telah melakukan pencurian di 2 (dua) tempat yang berbeda dan telah diincar Polisi karena telah dilaporkan oleh kedua korbannya tersebut.

Pelaku melakukan pencurian di rumah Amir Fahrudin (35) yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol, Dusun Jambean, Desa Sukorejo, RT 033, RW 008, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Di rumah Amir Fahrudin pelaku telah melakukan pencurian berupa handphone (HP) merk I-Phone 5 warna hitam.

obat joni kuat

Pelaku juga mencuri sepeda motor Suzuki Nex Jamaludin Rusli Hakim (33), seorang warga Desa Banjarsari, RT 006, RW 006, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Nex warna hitam nomor polisi (nool) S-6319-DT, yang dibawa kabur oleh pelaku.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada para awak media memebenarkan kejadian penangkapan
Pelaku pencurian yang telah beraksi di 2 (dua) tempat yang berbeda.

Kronologi kejadian adanya pencurian handphone tersebut, bermula pada hari Jumat (21/04/2017) lalu, Amir Fahruddin (35) baru saja menggunakan hanphone miliknya merk I-Phone 5 warna hitam. Selanjutnya handphone tersebut ditaruh di atas meja di dalam rumahnya dan ditinggal sholat Jum’at di masjid yang tak jauh dari rumahnya. Namun, sepulang dari masjid itu, korban mengetahui handphone miliknya sudah tidak ada di tempatnya.

Sedangkan kronologi dicurinya sepeda motor Suzuki Nex milik Jamaludin Rusli Hakim (33) bermula pada hari Senin (08/05/2017) lalu, korban ditelepon oleh seseorang yang mengaku temannya, yang ternyata pelaku AEW (21). Dalam pembicaraanya, katanya dia sudah kenal dengan korban, saat itu sepeda motornya sedang mogok di depan sebuah warung yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk itu.

Keduanya, sebelumnya sudah bertemu baik pelaku maupun korban, di warung milik orang tua korban. Merasa sudah kenal, akhirnya korban mendatangi pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna hitam nomor polisi S-6319-DT. Saat korban baru saja sampai di warung yang ditunjukkan itu, bertemulah keduanya di warung tersebut. Belum juga mereka sempat ngobrol, tiba-tiba handphone milik korban berdering, sehingga korban turun dari motor dan menerima telpon terlebih dulu.

“Pada saat korban menerima telepon tersebut, tanpa seijin korban, pelaku membawa lari sepeda motor milik korban. Pelaku dengan mudahnya melarikan sepeda motor korban karena kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut,” ungkap Mashadi, Jum’at (19/5/2017).

Merasa barang kesanganya digondol pencuri yang mengaku temannya itu, membuat korban langsung mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu, Senin (08/05/2017) lalu.

Bedasarkan kedua laporan tersebut, anggota jajaran Sat Resrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan anggota mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian handphone milik korban Amir Fahruddin (35) dan sepeda motor milik korban Jamaludin Rusli Hakim (33), adalah AEW (21) yang tercatat sebagai warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, sehingga korban segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

“Setelah diketahui posisi pelaku, petugas segera meringkus pelakunya dan digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Mashadi SH.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 5 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam nopol S-6319-DT, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, M.Si, membenarkan jika dirinya telah memperoleh laporan terkait penangkapan terhadap seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dari dua kasus yang berbeda.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tegasnya. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button