Dua Warga Kecamatan Kapas, Ditangkap Saat Sedang Asyik, Bermain Judi Dadu

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satreskrim Polres Bojonegoro kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian. Kali ini, petugas melakukan penggerebekan terhadap pelaku judi dadu, di pinggir jalan Dusun Karang, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jatim, Rabu (18/5/2016) lalu.

Dalam penggerebekan itu, berhasil diamankan 2 (dua) tersangka yakni, pria berinisial SP (47) tercatat sebagai warga Desa Tapelan, Kecamatan Kapas dan AJ (24) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas. Kedua sudah digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Guna melakukan penyelidikan, Polisi telah mengumpulkan barang bukti (bb) berupa, uang tunai 415 ribu, satu tempurung kelapa, satu buah lepek, 3 buah mata dadu dan 1 lembar beberan yang bergambar mata dadu 1-6.

“Kedua pelaku perjudian tersebut telah diamankan di Polres Bojonegoro, guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk barang bukti perjuadian yang termasuk tergolong penyakit masyarakat (pekat) itu,” demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, Kamis (19/5/2016).

Ditambahkan, pelaku telah melanggar KUHP pasal 303 tentang perjudian. Tersangka diancam dengan penjara selama-lamanya 10 tahun, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta.

“Dengan begitu, diharapkan mereka bisa jera dan tidak mengulangi perbuatanya lagi,” pungkasnya. **(Yoyon).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar