Polda Kalsel Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Oknum Polisi Hamili Gadis , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polda Kalsel Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Oknum Polisi Hamili Gadis Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Polda Kalsel Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Oknum Polisi Hamili Gadis ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Polda Kalimantan Selatan menegaskan, akan memberi sanksi tegas terhadap oknum polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis di Banjarmasin. Dengan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
”Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin,” kata Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombespol Djaka Suprihanta seperti dilansir dari Rakyatnesia di Banjarmasin, Jumat (19/5).
Djaka mengatakan, jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat bisa diajukan ke sidang kode etik Polri. Pihaknya akan melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Atas kasus yang mencuat tersebut, Djaka kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Bagi yang mencoreng institusi Polri siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.
”Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karir,” ucap Djaka Suprihanta.
Sementara itu, korban berinisial I, 26, dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei mengaku, perbuatan asusila dilakukan Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022. Saat ini dirinya dalam kondisi hamil.
”Terlapor berjanji bertanggung jawab, namun tidak ada realisasinya,” kata korban.
Dikutip dari Jawa Pos