Usai Temui Surya Paloh, Anies: Tidak Ada yang Berubah, Tidak Ada yang Bergeser , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Usai Temui Surya Paloh, Anies: Tidak Ada yang Berubah, Tidak Ada yang Bergeser Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Usai Temui Surya Paloh, Anies: Tidak Ada yang Berubah, Tidak Ada yang Bergeser ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Bakal calon presiden (Capres) yang diusung Partai NasDem Anies Baswedan menyambangi kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5) malam. Kedatangan Anies terbilang mendadak, setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anies memuji, sikap Surya Paloh yang tegar dan tetap konsisten. Menurutnya, konsekuensi yang diputuskan Partai NasDem untuk mengusungnya sebagai Capres 2024 tidak akan bergeser.

“Tadi saya tegaskan, tidak ada sedikitpun yang berubah, ikhtiar kita untuk bekerja menghadirkan keadilan, kesetaraan, menjaga persatuan, jalan terus. Tidak ada yang berubah, tidak ada yang bergeser, dan tidak ada yang melambat,” kata Anies usai berbincang langsung dengan Surya Paloh.

Baca Juga: Surya Paloh Khawatir Jeratan Tersangka Johnny Plate Berpengaruh ke Pencapresan Anies

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengakui, terdapat suasana keprihatinan usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Namun, Surya Paloh tetap pada prinsip nasionalismenya.

“Saya menyaksikan ada suana keprihatinan yang kita semua rasakan. Saya pun merasakan keprihatinan yang luar biasa. Tapi di sisi lain, saya menyaksikan seorang yang konsisten, seorang yang kukuh dalam memegang prinsip, dalam memegang komitmen, betapa pun besar cobaan, ujian tantangan yang harus dihadapi atas sikap, atas pilihan yang dilakukan,” ujar Anies.

Anies meyakini, Surya Paloh bersama jajaran DPP Partai NasDem bisa melewati ujian ini.

Baca Juga: Ngotot War Tiket Konser Coldplay Lagi, Imam Darto: Semoga Nggak Kalah Sama Calo Curang

“Saya bangga memiliki Abang, seperti Bang Surya Paloh ini. Didalam perjalanan kami lewati beberapa waktu ini, seorang nasionalis sejati mengambil sikap untuk menyatakan kepada semua bahwa di negeri ini ada kesetaraan kesempatan, bahwa di negeri ini semua mendapatkan perlakuan yang setara. Seorang yang menyatakan dengan lantang bahwa menghormati kebhinekaan adalah menjaga persatuan,” tegas Anies.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM di Daerah, Menaker Apresiasi Hibah Lahan dari Pemda

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags