Forpimda Gresik Deklarasikan Anti Radikalisme dan Terorisme

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Rapat koordinasi (rakor) peningkatan stabilitas keamanan, yang diselenggarakan 3 (tiga) plus digelar oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Gresik, Jawa timur, di Kantor Pemkab Gresik, Selasa (15/5/2018) pagi

Dalam rakor tersebut di deklarasikan anti radikalisme dan terorisme. Deklarasi dilakukan untuk menyikapi adanya teror bom yang terjadi di 3 (tiga) gereja yang ada di Kota Surabaya Minggu tanggal 13 Mei 2018 dan Senin 14 Mei 2018 kembali terjadi teror bom di pintu masuk Mako Polrestabes Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si salah satu penggagas deklarasi usai acara rakor dengan didampingi Bupati Gresik H Sambari dan Komandan Kodim 0817 Letkol Kav Puji Widodo,SH, memberikan komentarnya kepada awak media. Dalam keteranganya itu, bahwa digekarnya deklarasi bersama ini merupakan bentuk komitmen bersama bahwa paham radikal dan aksi terorisme yang harus ditumpas sampai ke akar-akarnya.

“Memberantas paham radikal dan aksi terorisme merupakan tugas bersama bukan hanya tugas Polisi semata. Sebab, saat ini penyebaran paham radikal dan teroris telah masuk dalam lingkungan masyarakat, bahkan hingga ke masyarakat yang lingkungan keluarganya bisa dikatakan semua serba berkecukupan, masih bisa terkena faham radikal tersebut,” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro itu.

Ditambahkannya, hingga saat ini paham radikal dan teroris tidak hanya menyerang masyarakat yang ekonomi bawah hingga menengah, namun sudah masuk dalam lapisan masyarakat yang ekonominya mampu.

Selain itu juga, lingkungan masyarakat saat ini sudah bergeser nilai-nilai sosialnya, dari yang dulu suka bertegur sapa satu sama lainnya, namun saat ini berlahan mulai acuh tak acuh sehingga ini bisa memunculkan paham radikal dan teroris tumbuh dengan baik.

“Saat ini paham radikal dan teroris tumbuh karena kurangnya kontrol sosial terhadap lingkungan kita,” imbuh Kapolres.

Dalam acara yang berlangsung selama 3 jam tersebut, dihadiri oleh Forpimda, Ketua organisasi nemasyaratan keagamaan yang ada di Gresik dan 3 pilar plus.

Adapun isi deklarasi anti redikalisme dan terorisme oleh 3 pilar plus yakni:

1. Sepakat untuk bekerjasama, bersinergi dalma memberantas paham-paham radikalisme dan terorisme;

2. Mendukung Pemerintah untuk memberantas paham radikalisme dan terorisme; dan

3. Mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh segala bentuk provokasi, agitasi dan propaganda oleh kelompok yang berpaham radikalisme dan terorisme baik secara langsung maupun tidak langsung terutama melalui media sosial (medsos).

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar