Diduga Ada Kecurangan Pendaftaran Pilkades, Warga Pomahan, Baureno, Wadul Ke Komisi A DPRD Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Pomahan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, terus menggelinding ke permukaan.

Setelah melakukan demo sebanyak 2 (dua) kali, di balai desa setempat, namun tuntutanya kandas ditengah jalan. Kini, sebanyak sepuluh orang perwakilan warga Desa Pomahan itu medatangi alias nglurug gedung dewan, yang berada di Jalan Trunojoyo, Bojonegoro, Kamis (16/5/2019).

Perwakilan masyarakat Pomahan itu, diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Anam Warsito. Mereka mengadukan adanya dugaan kecurangan dalam proses tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pomahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito usai menerima pengaduan warga Pomahan itu kepada  para awak media mengatakan, bahwa kedatangan mereka (warga Pomahan) itu, adalah untuk mengadukan jika terdapat seorang bakal calon kades atas nama Fatdekan, yang terlambat dalam mendaftarkan diri di sekretariat panitia pilkades yang berada di Kantor desa setempat.

Keterlambatan itu, diduga akibat adanya kekurangan syarat administrasi sebanyak 2 (dua) berkas saja. Hal itu, diakibatkan sulitnya menemui kepala desa Pomahan Hj Khoiruliswati yang juga sebagai bakal calon incumbent, untuk mengurus persyaratan tersebut.

“Indikasinya, Kades  Pomahaan yang juga calon petahana itu sengaja mempersulit bakal calon Fatdekan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel sehingga membuatnya terlambat dalam mendaftarkan diri sebagai bakal calon kades  Pomahn tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Mas Anam itu.

Lanjut Mas Anam, dalam membuat  tata tertib di situ tertera penutupan pendaftaran pukul 14:00 WIB. Padahal pihak Kantor Kecamatan Baureno melalui surat yang ditanda tangani Camat Baureno, telah menghimbau agar penutupan dilaksanakan pukul 16:00 WIB atau sesuai dengan jam kerja kantor di hari penutupan pendaftaran tersebut.

“Dengan ditutupnya pendaftaran pada pukul 14:00 WIB membuat bakal calon Fatdekan saat mendaftarkan diri pukul 14:30 WIB, sudah tak diterima oleh panitia, dengan alasan pendaftaran sudah ditutup,” ungkap Mas Anam, serius.

Akibatnya, bakal calon Fatdekan bersama pendukungnya menggelar demo di balai desa setempat hingga membuat semua panitia pilkades  mengundurkan diri alias membubarkan diri,

“Insiden bubarnya panitia Pilkades dan dibentuk lagi panitia yang baru itu tanpa melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.

Masih menurut Mas Anam, kejadian pendaftaran bakal calon keapla desa di Pomahan itu sudah berpotensi meanggar HAM (Hak Azazi Manusia) sebab semua manusia itu punya hak azazi termasuk hak sipil untuk berpolitik.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, Komisi A akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kecamatan Baureno untuk memverifikasi pengaduan tersebut. Rencananya akan dilaksanakan besok tanggal 20 Mei 2019.

Pihaknya, akan bertemu dengan Kepala Desa, Panitia Pilkades yang lama dan yang baru, BPD Pomahan, Camat Baureno, serta pihak-pihak lain yang bersangkutan untuk meluruskan masalah ini. Sehingga semua bisa tahu duduk masalahnya sebetulnya seperti apa.

“Kami berharap, Pilkades nanti bisa berjalan kondusif dan tidak ada kelompok-kelompok yang dirugikan oleh panitia pilkades atau bahkan dirugikan oleh kepala desa setempat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini sudah terdaftar 2 (dua) bakal calon keapla desa yakni Hj Khoiruliswati dan Imam Mawardi. Keduanya adalah pasangan suami-istri (pasutri).

Imam Mawardi sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai Kades Pomahan selama 2 periode, sedangkan Hj Khoiruliswati yang juga istri Imam Mawardi itu, sudah menjabat 1 periode dan kini merupakan calon incumbent untuk menuju ke periode kedua.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read