News

Sidang Kasus Dugaan Pencabulan oleh Fahim Mawardi Diwarnai Penilaian BAP Tak Sesuai oleh Saksi , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Sidang Kasus Dugaan Pencabulan oleh Fahim Mawardi Diwarnai Penilaian BAP Tak Sesuai oleh Saksi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Sidang Kasus Dugaan Pencabulan oleh Fahim Mawardi Diwarnai Penilaian BAP Tak Sesuai oleh Saksi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Fahim Mawardi kembali diadakan Senin (15/5). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi verbalisan.

Sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember itu dipimpin hakim ketua Alfonsus Nahak. Dalam sidang ini, ada beberapa keterangan dari saksi korban yang dinilai tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hingga sidang tersebut usai, saksi korban tetap mengaku beberapa BAP tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember Adek Sri Sumarsih menjelaskan, terdapat dua saksi anak, yaitu J dan K. Mereka menyebut keterangan di BAP tidak sesuai dengan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jember.

Baca Juga: M. Hidayat Ingin Pensiun di Persebaya, Alwi Slamat Belum Bergabung Latihan

”Kami datangkan saksi verbalisan dari penyidik dan sudah dikonfrontasi pihak yang bersangkutan. Dan, tidak ada satu pun temuan adanya paksaan,” ujarnya.

Adek menuturkan, saat melakukan pemeriksaan, penyidik Polres Jember tidak memberikan tekanan seperti yang disampaikan saksi korban berinisial A dan N saat sidang sebelumnya pada Kamis (11/5).

”Penyidikan oleh Polres Jember sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.

Bahkan, sebelum ada penandatanganan, korban membaca BAP. Namun, dalam sidang, terdapat beberapa saksi korban yang mengaku tidak sesuai dengan BAP.

Baca Juga: Rehan/Lisa Rebut Emas usai Bungkam Wakil Malaysia di SEA Games 2023

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Edy Firman, menyatakan bahwa saksi dalam sidang adalah pembuktian yang paling valid dalam hukum acara. Sebab, keterangan saksi bisa dikonfirmasi langsung.

”Saat dikonfrontasi, saksi verbalisan tetap bersikukuh sudah sesuai dengan BAP. Kita lihat nanti putusan hakim,” tuturnya. (faq/nur/c14/ris)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button