FeaturedHukum & Kriminal

Operasi Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bojonegoro Tindak Dua Penjual Miras, di Wilayah Kecamatan Kapas

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, gelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, ke sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (15/5/2019),


Kegiatan tersebut sebagai rangkaian pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadan 1440 H, sekaligus untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas, karena seringkali minuman keras menjadi pemicu terjadinya terjadinya kriminalitas.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusis Budi Krismanto SH, kepada para awak media menerangkan, bahwa lokasi pertama yang didatangi yaitu sebuah rumah milik ST (47) yang berada di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas. Dari rumah tersebut berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) liter minuman keras jenis arak.

Selanjutnya di lokasi kedua yaitu di sebuah rumah milik SND (55) warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Di rumah tersebut anggota berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) liter minuman keras jenis arak.


“Kegiatan hari ini dengan sasaran di wilayah Kecamatan Kapas,” ujar Kasat Sabhara, AKP Yusis Budi Krismanto SH.

Lebih lanjut Kasat Sabhara menuturkan bahwa selama bulan suci Ramadan ini, pihaknya akan gencar melaksanakan Operasi atau Razia, dengan sasaran minuman keras, prostitusi dan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, prostitusi atau adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Yusis Budi Krismanto SH.

Masih menurut AKP Yusis Budi Krismanto SH, bahwa seluruh barang bukti yang didapat petugas, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk tindak lanjut masalah tersebut.

Lanjut Yusis Budi Krismanto, para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) Perda Kabuapten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

“Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Top of Form

Bottom of Form

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button