Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 M , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 M Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 M ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal masuk ke Kepulauan Meranti.
Upaya itu berlangsung di salah satu gudang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi pada (11/5). Dari operasi tersebut berhasil diamankan barang ilegal berupa 60.490 bungkus rokok ilegal. Disinyalir kerugian negara atas penyelundupan itu mencapai setengah miliar rupiah.
Dikutip dari Riau Pos, barang ilegal itu berasal dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Rencananya diselundupkan ke Kepulauan Meranti menggunakan kapal laut dengan sekali muatan hampir 6.000 slop di-packing 100 karton secara terpisah.
Namun, aktivitas itu berhasil dibongkar oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis di Selatpanjang. Sehingga, barang ilegal itu dapat ditindak hingga gagal beredar di pasar.
Petugas Pos Bea Cukai Selatpanjang Wachid Aryanto membenarkan operasi atas tegahan ini berdasarkan informasi berdasarkan laporan dari intelijen. Operasi itu juga berhasil berkat kerja sama mereka dengan TNI, seperti personel Pos AL Selatpanjang dan Koramil 02 Tebingtinggi. “Ya informasi dari intelijen kita,” ungkap Wachid Aryanto kepada Riau Pos, Minggu (14/5).
Secara rinci, 6.049 bungkus rokok ilegal itu dikemas dalam 100 karton secara terpisah berisi 60.490 bungkus atau setara 1.158.600 batang dengan empat merek yang berbeda.
Adapun merek rokok yang bersil mereka sita terdiri atas HD Ligh sebanyak 27 karton; HD Red (13 karton); OFO Bold (40 karton); OFO Mild, (3 karton); dan RAN Bold (17 karton). Total nilai taksiran yang diamankan mencapai Rp 1,4 milliar. Lalu nilai cukai Rp 786 juta dan nilai PPN Rp 145 juta.
Sayangnya, ketika barang ini ditemukan mereka tidak berhasil menemukan pemilik. Sehingga rokok tanpa pita cukai asal Batam Kepri itu menjadi barang temuan oleh KPPBC Bengkalis. “Sampai saat ini tidak ada yang merasa atau mengaku sebagai pemilik atau kuasa barang tersebut,” jelasnya.
Aktivitas itu melanggar undang-undangan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Harusnya terhadap pemilik dapat dikenakan sanksi administrasi. “Kalau pun ada pemilik tidak bisa langsung dikenakan pidana. Tapi sanksi administrasi seperti denda,” ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa denda itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dikutip dari Jawa Pos