Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Yang Lolos dari Hukuman Mati di Kasus Penjualan Sabu-Sabu , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Yang Lolos dari Hukuman Mati di Kasus Penjualan Sabu-Sabu Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Yang Lolos dari Hukuman Mati di Kasus Penjualan Sabu-Sabu ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Dari seorang jenderal bintang dua yang pernah memimpin dua polda, Teddy Minahasa kini harus mendekam lama di penjara. Itu seiring dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang diketuai Jon Sarman Saragih yang memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menyatakan bahwa Teddy terbukti bersalah dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Teddy dihukum mati. ”Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Jon Sarman Saragih dalam pembacaan putusan kemarin (9/5).

Dalam uraian amar putusan, hakim menyebutkan bahwa tindak pidana itu bermula saat Teddy memerintahkan penggantian sabu-sabu menjadi tawas. Penggantian tersebut dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul. ”Rangkaian perbuatan itu dimulai dengan mengganti sabu dengan tawas, dengan berat 5 kilogram atau 5 ribu gram. Alasan terdakwa mendapatkan keuntungan untuk memberi bonus kepada anggota,” terangnya.

Baca Juga: Reaksi Teddy Minahasa saat Ditanya Soal Vonis Seumur Hidup yang Dijatuhkan Hakim

Perbuatan itu dilanjutkan Dody sebagai perantara. Terdakwa Teddy menyerahkan sabu-sabu kepada Linda dengan melalui Dody dan Syamsul. ”Dari hasil penjualan lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan Rp 300 juta atau SGD 27.300. Diserahkan Dody kepada terdakwa Teddy di rumah dengan paper bag,” papar hakim.

Dalam pembacaan vonis itu, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Teddy. Yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan memberikan keterangan berbelit-belit, dan menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu. Selain itu, Teddy yang saat itu menjabat Kapolda –yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkotika– malah terlibat kasus narkotika. ”Melibatkan diri dengan membawa anak buahnya memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika,” kata hakim.

Teddy dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri. Selain itu, perbuatan terdakwa mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. ”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” ujarnya.

Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut 5 Fakta Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi Teddy. Di antaranya, terdakwa telah mengabdi selama lebih kurang 30 tahun dan mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama menjabat di Polri. ”Terdakwa juga belum pernah dihukum,” katanya.

Setelah hakim menutup sidang, Teddy yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berdiri dari kursi pesakitan. Dia menghampiri kuasa hukumnya, Hotman Paris, dan beberapa pengacara lainnya. Mereka bersalaman.

Beberapa kali wartawan memanggil Teddy untuk memberikan komentarnya. Namun, dia hanya melambaikan tangan, lantas membuka masker. Tampak senyuman Teddy. Selama beberapa menit, dia masih tersenyum.

Teddy lantas berbincang cukup lama dengan Hotman Paris. Saat itulah Hotman membocorkan langkah selanjutnya dari tim kuasa hukum Teddy. ”Barusan diperintah untuk mengajukan banding,” tegasnya.

Baca Juga: Hakim Beberkan Fakta Hukum, Teddy Minahasa Terima Keuntungan Rp 300 juta dari Penjualan Sabu

Hotman menyatakan, putusan hakim hanya menyalin surat dakwaan dan replik jaksa. ”Hakim copy paste dakwaan dan replik jaksa ini,” cetusnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags