Kasus Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Kasus Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Kasus Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” imbuhnya. 

Dalam vonis hakim ini, Kasranto menjalani hukumannya sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 17 tahun penjara. 

Hakim menilai bahwa Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang dikepalai Teddy Minahasa.

Adapun terkait dengan hal-hal yang memberatkannya, Kasranto merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Kapolsek Kalibaru.

“Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika,” jelas hakim.

“Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” ucapnya.

Terkait hal yang meringankan, hakim menilai selama jalannya persidangan, Kasranto jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya dalam menjual narkotika jenis sabu.

“Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ungkap Hakim.

Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags