FeaturedHukum & Kriminal

Pelaku Judi Togel Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Kapas, di Sebuah Warung di Bogo

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku judi togel (toto gelap) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kapas Berhasil diamankan. Kali ini, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kapas di sebuah warung yang berada di Desa Bogo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (11/5/2017) sekira pukul 13:20 wib.

Penangkapan pelaku judi togel dengan pelaku yang berinisial WKR (69) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu, berawal dari adanya laporan masyarakat, jika di salah satu warung yang berada di Desa Bogo itu, sering dipakai ajang transasksi judi togel.

Berbekal laporan tersebut, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kapas melakukan penyelidikan dan dilakukan pengintaian aktifitas di warung tersebut. Saat pelaku keluar dari warung tersebut, pelaku langsung dihentikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kapas dan dilakukan geledah badan.

Ternyata benar, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung type J2 Prime warna hitam yang dipakai untuk menyimpan angka penombok, uang hasil tombokan sebesar Rp 434 ribu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol S-2607-BB.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Kapas AKP Ngatimin membenarkan jika telah terjadi penangkapan elaku judi togel di sebuah warung yang ada di Desa Bogo, yang berada di wilayah hukum Polsek Kapas.

Pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Kapas, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kini pelaku telah menghuni pengapnya Sel Tahanan Polsek Kapas sambil meratapi perbuatanya menjadi pengecer togel yang termasuk penyakit masyarakat (pekat) itu.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama 4 (empat) tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintioro,SH,SIK,M.Si, menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro agar melaporkan segela bentuk perjudian. Jika mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.

“Polres Bojonegoro bersama jajarannya, akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis perjudian,” tegasnya, Jum’at (12/5/2017).**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button