Dua Pelaku Penganiayaan di Banjarsari Trucuk, Sudah Berhasil Ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (10/5/2017) sekira pukul 19:00 wib, pelakunya telah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kamis (11/5/2017) siang.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah warkop milik Eko Marjuni (39) yang tercacat sebagai warga Dusun Pakah, Desa Gesing, RT 003, RW 007, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tapi sehari-harinya dia bekerja dengan berjualan di warung miliknya yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro itu.

Kisahnya di awali pada Rabu (10/5/2017) Eko Marjuni yang didatangi 2 (dua) orang di warkopnya yang juga menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu. Kejadian pengeroyokan Eko Marjuni 2 (dua) yakni berinisial JNO (50) dan BYU (28), yang keduanya warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Pada saat itu, mereka meminta uang Rp 80 ribu kepada Eko Marjuni yang menurutnya, itu uang untuk iuran bulanan.

Merasa tak ada aturan penarikan iuran maka Eko Marjuni membentah dan dirinya tak mau membayarnya. Sehingga, kedua pelaku tersebut berang dan menghajar korban. Hal itu, dikarenakan korban tidak mau memberikan uang keamanan yang diminta oleh BYU (28) dan JNO (50) tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto,SH, membenarkan jika pelaku kasus pengeroyokan telah berhasil ditangkap dan kini pelaku telah menghuni Sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

“Kepada petugas, korban mengaku hendak dimintai uang Rp 80 ribu untuk iuran bulanan. Karena korban tak mau membayar iuaran sehingga pelaku BYU (28), memegangi korban, sedangkan pelaku JNO (50) memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali dan mengenai bagian kepala korban. Setelah itu, meninggalkan warung milik korban,” demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, Kamis (11/5/2017).

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sujarwanto langsung memerintahkan anggota untuk mendatangi TKP, guna mendengar keterangan para saksi mata dalam kejadian tersebut. Begitu, data sudah valid, akhirnya anggota Satreskrim tersebut langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Alhamdulilah, pada hari Kamis (11/05/2017) siang, kedua pelaku sudah berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, tanpa perlawanan,” tegas AKP Sujarwanto.

Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka telah berterus terang jika telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini kedua pelaku sudah menghuni Sel Tahanan Polres Bojonegoro.

“Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.” pungkasnya. **(Kis/Har).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar