Pembunuh Pelajar Asal Dander, Di Vonis Seumur Hidup

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Widuk Suwito alias Bayu (20) asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang yang kesekian kalinya itu, berlangsung diruang sidang Kartika, Kamis (13/5/2016) dengan agenda pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Chamim Tohari.

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa seumur hidup. Vonis hukuman tersebut menimbang beberapa hal yakni terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Alvian Bagus Prakoso (15) Siswa SMKN Dander, asal Kecamatan Dander sangat sadis dan tanpa punya belas kasih.

“Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis dan tanpa belas kasih, untuk terdakwa kami jatuhkan vonis hukuman seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Chamim Tohari.

Putusan hukuman tersebut langsung disambut tepuk tangan oleh keluarga korban yang saat itu mengikuti persidangan terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Tejo Suprapto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 20 tahun penjara.

Terdakwa dituntut karena melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. Dalam tuntutan tersebut, terdakwa tega menghabisi nyawa korban karena hanya ingin memiliki sepeda motor Honda Beat nopol S 6143 DO milik korban.

Dalam kejadian tersebut, perbuatan itu dilakukan sendirian dengan motif ingin memiliki sepeda motor korban. Pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa berlangsung di hutan Petak 31 RPH Dander pada 16 September 2015 silam. Ketika jasad korban ditemukan sudah dalam keadaan menjadi tengkorak.

Usai pembacaan surat putusan hukuman, baik terdakwa maupun JPU serta Kuasa Hukum terdakwa menyatakan menerima. Sehingga putusan pengadilan sudah incraht atau memiliki hukum tetap. **(Luh)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar