Polri Ungkap Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional, Seorang WN Iran Ditangkap , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Polri Ungkap Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional, Seorang WN Iran Ditangkap Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Polri Ungkap Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional, Seorang WN Iran Ditangkap ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

Rakyatnesia.com – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran 267 kilogram sabu cair. Seorang warga negara (WN) Iran diamankan oleh petugas.

 

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram jaringan Iran-Indonesia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (10/5).

 

Kasus ini terbongkar dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan sabu cair ke wilayah Jambi. Sabu cair tersebut akan diterima oleh seorang napi di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

 

Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kurir sabu. Dalam proses pembuntutan, tim mendapat informasi jika ada seorang WNA yang terdampar di Pulau Tinjil namun, banyaknya orang membuat WNA tersebut berhasil melarikan diri.

 

“Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran,” jelas Mukti.

 

Pada 2 Mei 2023 di Pelabuhan Pulau Tinjil, Banten, polisi menemukan satu speadboad terparkir dan satu kapal nelayan yang bergerak ke laut. Polisi kemudian menghentikan kapal tersebut, namun ada satu orang yang memilih menyeburkan diri ke laut.

 

“Setelah digeledah ditemukan lima jerigen diduga berisi sabu cair dan tiga orang salah satunya WNA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi,” ucap Mukti.

 

 

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan WN Iran tersebut sebagai tersangka. Polri sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut.

 

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags