Polisi Ciduk Anggota DPRD Sidrap Diduga Pakai Narkoba , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polisi Ciduk Anggota DPRD Sidrap Diduga Pakai Narkoba Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Polisi Ciduk Anggota DPRD Sidrap Diduga Pakai Narkoba ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menciduk dua orang penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu. Satu di antaranya diduga anggota DPRD Sidrap berinisial HA.
”Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara pengembangan,” ujar Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria seperti dilansir dari Rakyatnesia.
Berdasar keterangan, terduga ditangkap petugas di daerah Kecamatan Panca Lautang, Sidrap. Petugas mengamankan dua orang berinisial HA dan A saat mengonsumsi sabu-sabu.
Barang bukti diamankan petugas yakni satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat diperkirakan satu gram, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat isap serta bong, plastik bening dan tisu.
Zakaria menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima tim Satuan Resnarkoba Polres Sidrap. Yakni terkait penyalah guna narkoba. Selanjutnya, bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek tempat dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin (9/5) sekitar pukul 20.45 wita.
Usai mengamankan dua terduga pemakai itu, petugas lalu membawanya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini. Lanjut Zakaria, penyidik masih melakukan pendalaman di mana barang haram tersebut diperoleh.
”Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga,” tutur AKP Zakariah.
Dugaan awal sementara para terduga disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu-sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara empat tahun atau lebih.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut yang merupakan kader PKS Sidrap. ”Iya, (benar) inisial HA. Kita sekarang menunggu proses dari pihak kepolisian saja,” ucap Mahmud Yusuf.
Saat ditanyakan apabila nanti terduga terbukti melakukan pelanggaran mengonsumsi barang terlarang itu, Wakil Bupati Sidrap tersebut menegaskan, akan memberhentikan kader yang terbukti ikut terlibat sebagai penyalahgunaan narkoba.
Meski demikian, pihaknya belum bersikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pemeriksaan kepolisian sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Kalau kami dari PKS sudah jelas sanksinya. Ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART maka tentu diberhentikan dengan tidak hormat, begitu aturannya,” kata Mahmud.
Dikutip dari Jawa Pos