News

Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi, JPU Bakal Hadirkan Puluhan Saksi Dalam Sidang Perkara Kiai Cabul di Jember , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi, JPU Bakal Hadirkan Puluhan Saksi Dalam Sidang Perkara Kiai Cabul di Jember Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi, JPU Bakal Hadirkan Puluhan Saksi Dalam Sidang Perkara Kiai Cabul di Jember ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan lima orang saksi dalam sidang perkara pencabulan anak dan kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Kiai FM terhadap santri-santrinya di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember.

Sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim Alfonsus Nahak dan dihadiri jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menghadirkan terdakwa FM yang didampingi tim kuasa hukumnya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Jember, Kamis (11/5).

”Kami menghadirkan lima orang saksi termasuk saksi pelapor dan semuanya datang ke PN Jember. Terdakwa dihadirkan di persidangan karena sebelumnya terdakwa mengikuti secara daring,” kata JPU Adek Sri Sumiarsih seperti dilansir dari Rakyatnesia di PN Jember.

Dia menjelaskan, ada sekitar 20 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut. Namun, puluhan saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

FM didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual dengan korban beberapa santrinya. Baik santri dewasa maupun anak-anak di pondok pesantren yang diasuhnya di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.

Terdakwa FM didakwa melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. FM juga dijerat pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, FM juga dijerat pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

UU Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button