News

Bawaslu Jember klarifikasi Bupati Hendy Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Bawaslu Jember klarifikasi Bupati Hendy Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Bawaslu Jember klarifikasi Bupati Hendy Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan klarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto terkait dugaan pelanggaran pemilu.

”Proses klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu itu untuk menindaklanjuti laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR),” kata anggota Bawaslu Kabupaten Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati seperti dilansir dari Rakyatnesia di Jember.

Menurut dia, proses klarifikasi sejak laporan disampaikan dan diteliti Bawaslu Jember. Sehingga, dalam prosesnya pihaknya memiliki waktu 7 hari ditambah 7 hari lagi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan aturan yang ada.

”Sebelumnya, kami sudah melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Bupati Jember. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ke luar kota sehingga kami jemput bola ke pendapa,” tutur Dwi Endah Prasetyowati.

Dia menjelaskan, pemanggilan kedua untuk klarifikasi kepada Bupati Jember tersebut dilakukan dengan jemput bola setelah melakukan koordinasi terkait dengan jadwal Bupati Hendy.

”Terkait dengan materi yang disampaikan masih belum bisa dijelaskan secara detail karena termasuk informasi yang dikecualikan dan masih tahap klarifikasi. Namun, semua berkaitan dengan laporan yang disampaikan pelapor JEPR kepada Bawaslu Jember,” terang Dwi Endah Prasetyowati.

Hingga saat, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang, termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto. Berdasar peraturan, jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan.

”Jadi, kalau misal ASN, kami rekomendasikan ke KASN. Kalau Bupati, kami sampaikan rekomendasi kepada Gubernur terkait dengan sanksi lembaga yang bersangkutan akan memutuskannya,” ujar Dwi Endah Prasetyowati.

Endah menambahkan, wewenang Bawaslu Kabupaten Jember hanya memberikan rekomendasi, bukan memberikan sanksi terkait dengan laporan tersebut karena sudah ada lembaga lain yang akan memberikan sanksi.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button