Tiga Pelaku Judi Erek-erek di Ngasem, Diringkus Tim Resmob Sat Reskim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku perjudian, di lahan pekarangan turut Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (5/5/2018) sekira pukul 00:30 WIB
Penangkapan pelaku judi jenis erek-erek berawal dari adanya informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, anggota Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Begitu, diketahui kebenarnya, langsung dilakukan penangkapan.
Ada tiga warga yang berhasil diamankan yakni, NS (35) warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro berperan sebagai Bandar. Selanjutnya, PP (35) asal Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, dan SP bin IP (35) asal Desa Ngantru Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, yang keduanya berperan sebagai penombok.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku judi jenis erek-erek di wilayah hukum Polsek Ngasem itu, Sabtu (5/5/2018) sekira pukul 00:30 wib.
“Ternyata benar bahwa di tempat yang dilaporkan itu, sedang digelar perjudian dengan menggunakan taruhan uang,” ungkapnya.
Petugas berhasil meringkus tiga pelaku dan juga mengamankan berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 220 ribu dari bandar judi, 1 (satu) buah piring atau papan erek-erek, 1 (satu) buah beberan yang bertuliskan angka 1-12, serta uang tunai Rp 70 ribu disita dari dua orang penombok.
“Pelaku beserta barang bukti oleh petugas dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mashadi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada rakyatindependen,co.id menerangkan bahwa meskipun barang bukti sedikit, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena perjudian itu berpotensi dan bisa memicu tindak pidana yang lain.
“Berawal dari tindak pidana perjudian, bisa mengarah atau menimbulkan tindak kriminal yang lain,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, Kamis (10/5/2018).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Untuk pelaku NS (35), yang berperan sebagai bandar judi disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sedangkan terhadap PP (35) dan SP bin IP (35), yang berperan sebagai penombok disangka melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro, agar turut membantu aparat dalam memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran-serta masyarakat untuk membantu petugas dalam pemberantasan perjudian dan tindak pidana lainnya,” pungkasnya.
**(Kis/Red).