News

Lima Polisi Dipecat karena Terlibat Narkoba dan Mangkir dari Tugas , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Lima Polisi Dipecat karena Terlibat Narkoba dan Mangkir dari Tugas Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Lima Polisi Dipecat karena Terlibat Narkoba dan Mangkir dari Tugas ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Polda Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat. Yakni Brigadir Kepala (Bripka) DW, Brigadir Polisi (Brigpol) MH, Brigadir Polisi Satu (Briptu) EA dan OP, serta Brigadir Polisi Dua (Bripda) AMP.

Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ari Wibowo, kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

”Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan,” tegas Ari seperti dilansir dari Rakyatnesia di Balikpapan.

Dia menjelaskan, pemecatan itu melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar pasal 12 ayat 1 huruf A dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri.

”Karena itu akhirnya Kapolda memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut,” ucap Ari Wibowo.

Ari menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal itu harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.

”PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya,” tutur Ari Wibowo.

”Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” tambah Ari.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button