Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral di depan Gedung Subdit IV Renakta, Senin (8/5). Tersangka adalah anak AKBP Achiruddin Hasibuan, AH.
”Ya, betul, dilaksanakan rekonstruksi di Polda Sumut. Korban (melalui virtual) didampingi penasihat hukum dan LPSK,” ucap Kabidhumas Kombepol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Rakyatnesia di Medan.
Tersangka AH mengenakan pakaian orange dan celana pendek, sedangkan korban Ken Admiral tak hadir di Polda Sumut karena berada di Manchester, Inggris. Peran korban digantikan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Rekonstruksi telah berlangsung selama sembilan adegan. Adegan tersebut berawal dari chat DM Instagram pada 11 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.
Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AH dan para saksi melihat mobil Ken Admiral di kompleks Tasbi Medan. Singkatnya mereka berselisih paham.
Tersangka AH memukul korban Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil korban. Tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan rekonstruksi kembali.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan sebagaimana pasal 351 (2) juncto pasal 55, pasal 56, atau pasal 304 KUHP.
Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka yang dijerat pasal 304, pasal 55, atau pasal 56 KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos