News

Dinas LHK Sumut Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Layanan Administrasi , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Dinas LHK Sumut Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Layanan Administrasi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Dinas LHK Sumut Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Layanan Administrasi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara menyatakan, layanan administrasi di lingkungan kerjanya tidak dipungut biaya alias gratis. Termasuk untuk pengurusan surat keputusan (SK), rekomendasi dan surat keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran.

”Itu sama sekali tidak dipungut biaya apa pun, gratis, jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apa pun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara Yuliani Siregar seperti dilansir dari Rakyatnesia di Medan, Jumat (5/5).

Yuliani menuturkan, saat ini, permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat ke instansinya. Pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan memang tidak mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, sehingga rentan adanya pungutan liar (pungli). Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.

Baca Juga: Kapolda Sumut Bentuk Tim Terkait Kematian Asiah di Bandara Kualanamu

”Tidak mudah memang, rekomendasi ini akan dilakukan pertimbangan teknis dari gubernur sebelum ditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk disetujui kementerian, karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” sebut Yuliani Siregar.

Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK, menurut Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis, dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon.

”Itu pemohon dan pihak ketiga yang merupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita,” terang Yuliani Siregar.

Baca Juga: Kapolda Sumut Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Ken Admiral

Lebih lanjut, menurut dia, begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan.

”Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita verifikasi, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP, di kita sama sekali tidak ada biaya,” ujar Yuliani Siregar.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button