FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Wanita Asal Growok Dander, Tertangkap Lakukan Judi Togel Online

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Ternyata, judi tak hanya berlaku untuk pria saja, wanita pun juga bisa berjudi. Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya seorang wanita asal wilayah Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang tertangkap karena judi togel online, Minggu (29/4/2018) sekira pukul 15:30 wib lalu.

Karena kedapatan melakukan judi jenis togel online maka pelaku TS binti RDM (44) yang tercatat sebagai warga Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Sat Resrkim Polres Bojonegoro. Pelaku berikut barang bukti (bb) telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para awak media ini mengatakan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya perjudian jenis togel online yang dilakukan oleh pelaku yang berada di wilayah Desa Growok, Kecamatan Dander.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota tim Resmob Sat Resrkim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan ternyata laporang warga tersebut benar adanya.

“Setelah diketahui kebenarannya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam toko miliknya dan kebetulan yang bersangkutan sedang melakukan transaksi perjudian togel online dengan menggunakan alat berupa handphone,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 4 (empat) lembar kertas rekapan nomor togel, 1 (satu) lembar slip transfer dan 1 (satu) buah ballpoint.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku pelaku telah menghuni Sel tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar senantiasa bekerjasama dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Jika mengetahui adanya perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya atau tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat sekitar dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Jajaran Polres Bojonegoro terus berkomitmen memberantas perjudian dan tindak pidana lainnya. Laporkan kepada kami pasti langsung kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button