News

Polda Sumsel Periksa Selebgram yang Unggah Konten Video Makan Kulit Babi , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Polda Sumsel Periksa Selebgram yang Unggah Konten Video Makan Kulit Babi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Polda Sumsel Periksa Selebgram yang Unggah Konten Video Makan Kulit Babi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Polda Sumatera Selatan memeriksa seorang selebritas media sosial Instagram LL, dengan akun @linamukherjee_, sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, Rabu (3/5), mengatakan perempuan dengan inisial LL itu menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan,” kata Agung Marlianto.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan LL sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Bicara Paket Rp 18 Juta di Dalam Lapas, Napi Bisa Ketemu Siapa Saja

LL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli. Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.

Dari situ, lanjut Agung, kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan, tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Sempat Berseteru, Dewi Perssik dan Fitri Salhuteru Akhirnya Akur

“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama,” ujar Agung.

Penyidikan polisi bermula saat seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan LL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_.

Dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan Muslim yang dengan sengaja makan kulit babi sambil melafazkan doa dalam agama Islam, meskipun dia menyadari bahwa itu hukumnya haram.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button