Hasil Negatif Tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen Penumpang KA, Sebelumnya Berlaku Untuk 3 Hari, Kini Hanya Berlaku 1 hari Saja
BERITA BOJONEGORO (rakyatnesia.com) – Masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang sebelumnya berlaku untuk tiga hari, kini berubah hanya berlaku sehari saja.
Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif membenarkan jika ada perubahan untuk masa berlaku tes RT-PCR dan Rapid Tes Antigen, dari sebelumnya maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan kini menjadi maksimal 1 x 24 jam.
Lanjut Lukman Arif, aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak kauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
“Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 Jam,” jelasnya.
Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 35 Tahun 2021.
“Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya,” kata Luqman Arif menegaskan.
Ditambahkan, untuk info selengkapnya terkait syarat perjalanan KA Jarak Jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
**(Kis/Red).