Polda Jatim Amankan 16 Pelaku Curanmor Yang Beraksi Di Wilayahnya

Sukisno

Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang marak terjadi di wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan 3C terjadi di beberapa Polres/ ta diantaranya, Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Malang, Polresta Malang Kota, Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi antara lain Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Lintar Mahardono, Jumat (18/11/2022) mengatakan, dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 16 tersangka yang mempunyai peran masing masing, yakni.

BU (Buyamin), (47) warga Dusun Congapan, RT 5 RW 12, Desa Karang Bayat, Kecamatan  Sumber Baru, Kabupaten Jember, berperan engawasi situasi saat melakukan pencurian.

BE (Bebun), (38) warga Dusun Dapsulur RT 7 RW 4 Kelurahan Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian.

SAI (Saiful), (35) warga Dusun Krajan, RT 03 RW 01, Kelurahan Odro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten tuban, berperan menerima kendaraan hasil pencurian.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

AN (Andika Bayangkara Putra), (38) warga Jalan Sunan Ampel, RT 1 RW 6, Kelurahan Jrebeng lor, Kecamatan Kedopok, Kabupaten Kota Probolinggo, berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil kendaraan dan memiliki Ide atau rencana.

SAN (Sanam Pureanto), (43) warga Dusun Toroyan, RT 25 RW 7, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, berperan menerima kendaraan hasil pencurian.

AR (Arifin), (24) warga Dusun Kapasan RT 023 RW 009, Kelurahan Tongaswetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil kendaraan dan memiliki Ide atau rencana.

IR (Irwan Harianto), (35) warga Dusun Krajan, RT 003 RW 001, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai Eksekutor atau yang mengambil kendaraan.

JA (Jaka Novandi), (31) warga Dusun Kulak utara, RT 003 RW 001, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

MU (Muhammad Faisol), (25) warga Kulak Utara, RT 002 RW 001, Desa Wiringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai Eksekutor yang mengambil kendaraan.

SUR (Surya Hari Satria), (39) warga Dusun Curah Rejo, RT 002 001, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, berperan membeli atau menadah kendaraan R2 hasil pencurian dari tersangka (Puadi) kemudian menjualnya kembali.

PU (Puadi), (29) warga Jalan Tenggumung Karya No. 11-A RT 001 RW 008, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, berperan membeli atau menadah kendaraan R2 hasil pencurian kemudian menjualnya ke tersangka Suraya Hari Satria.

SAI (Saiful Anwar), (31) warga Dusun Kebon Senen, RT 17 RW 04, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, berperan mengambil atau mencuri Sepeda motor yang terparkir dengan cara membuka kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci (T) yang telah di persiapkan.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

AJ (Aji Maryanto), (32) warga Dusun Pancuran RT 016 RW 008, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, berperan bersama 4 orang lainnya (DPO) Mengambil 1 (satu) unit Kendaraan R4 Jenis Isuzu Panther dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak dengan menggunakan kunci (T) dan menyalakan mesin kendaraan dengan cara mendorong kendaraan.

TA (Taufiq, alias Opek Bin M Husni, (25) warga Dusun Barat, RT 002/ 006, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan mengajak dan yang memiliki inisiatif untuk mencuri, yang mengambil motor baik kunci yang masih tertancap maupun menggunakan kunci (T) menjual motor-motor hasil curian.

SAN (Saniyah alias Nia Binti Alm Harum), (32) warga Desa Tampung RT 002 RW 006, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan ikut melakukan pencurian, mengawasi sekitar, mengendarai sarana yang digunakan setelah berhasil melakukan pencurian, menerima uang hasil penjualan motor-motor curian.

**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/red).

Bagikan

Also Read