144 ‘Tukang Kredit’ Digital Tak Berizin, Dihentikan Operasinya Oleh OJK

Sukisno

Bagikan

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 144 entitas Fintech Lending atau ‘tukang kredit’ digital tak berizin alias illegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan dengan temuan tersebut secara total, pihaknya sudah menemukan 947 entitas. Dari jumlah tersebut, 404 di antaranya ditemukan pada 201.

Sementara itu, 543 entitas lainnya ditemukan pada 2019. Ia mengatakan pihaknya sudah menghentikan operasi dari entitas fintech lending ilegal yang sudah ditemukan tersebut. 

Meskipun demikian, ia berharap masyarakat tetap waspada.

“Karena jumlah yang ilegal yang beredar masih banyak, kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan awal pekan ini.

Tongam mengatakan selain menghentikan operasi fintech lending ilegal tersebut, pihaknya juga sudah menghentikan kegiatan usaha 73 penawaran investasi yang beroperasi tanpa izin. 

Usaha tersebut terdiri dari, 64 bisnis perdagangan forex, lima investasi uang, dua multi level marketing, satu investasi perkebunan dan satu investasi cryptocurrency.

Tongam mengatakan dengan penghentian tersebut, selama 2019 sudah ada 120 entitas penawaran investasi tak berizin yang operasinya dihentikan OJK.

“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.

*) Artikel Ini sebelumnya sudah tayang di: CNN Indonesia








Bagikan

Also Read