FeaturedHukum & Kriminal

Terdakwa Pengedar Pil Dobel L, di Vonis 10 Bulan Penjara

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang perkara peredaran obat-obatan terlarang jenis pil dobel L, Kamis (28/4/2016).

Sidang yang berlangsung di ruang Kartika dengan mendatangkan terdakwa Basid (28) asal Dusun Sidomulyo, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, dengan agenda putusan atau vonis yang dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Khamim Thohari dengan didampingi dua anggota hakim.

Dalam sidang tersebut, terdakwa di vonis ketua majelis hakim selama 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Dewi selama 1 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis hakim, Khamim Thohari, hukuman ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut dengan pertimbangan memberikan kesempatan untuk terdakwa supaya tetap berperilaku baik. Selain itu, usia muda terdakwa juga menjadi hal pertimbangan untuk mendapatkan hukuman ringan.

“Hukuman ringan ada beberapa pertimbangan, yakni memberikan kesempatan terdakwa untuk tetap berperilaku baik, kemudian usianya masih muda. Hukuman ringan juga untuk memberikan terapi pertama agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa ijin resmi.

Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 140.000 dirampas untuk negara, 13 bungkus yang dibentuk pocong dengan total 117 butir obat jenis dobel L dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara, dalam sidang terbuka itu, setelah vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Perlu diketahui, terungkapnya kasus peredaran pil dobel L tersebut setelah terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro bulan Januari lalu. Dalam penangkapan tersebut, terdakwa mengaku sudah lama mengkonsumsi pil dobel L itu dengan alasan untuk menghilangkan dan menambah tenaga ketika bekerja di sawah. Tetapi jika ada yang membutuhkan, pil tersebut dijual per bungkus Rp 2.000. **(Gal)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button