Bulan Ramadhan, 2 Pasangan Bukan Suami Istri ini, Kencan di Kamar Kos, Digerebek Satpol PP Bojonegoro

Sukisno

Bulan Ramadhan, 2 Pasangan Bukan Suami Istri ini, Kencan di Kamar Kos, Digerebek Satpol PP Bojonegoro
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Ternyata, selingkuh itu tak mengenal waktu. Terbukti, di saat umat Islam menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, 2 (dua) pasangan bukan sumi istri ini malah melakukan layaknya suami istri di rumah kos dan digerebek Satpol PP Bojonegoro.

Adalah 2 (dua) pasangan bukan pasangan suami istri, terjaring operasi pekat (penyakit masyarakat) Satpol PP Bojonegoro. Mereka terjaring razia di sebuah rumah kos yang berada di dalam kota Bojonegoro, Senin (19/4/2021) sekira pukul 10:00 WIB.

Operasi Pekat digelar berdasarkan laporan masyarakat, sehingga pihak pasukan penegak Perda (Peraturan Daerah) itu, menindaklanjutinya guna memberikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Bumi Angling Dharma tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto, membenarkan jika pihaknya telah  melaksanakan giat operasi pekat ini.

“Kami melaksanakan operasi pekat, menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya tempat kos yang digunakan pasangan bukan suami istri melakukan perbuatan asusila. Apalagi, saat ini dalam suasana bulan suci ramadhan 1442 H,” ujarnya.

Lanjut Mas Beny – demikian, Kabid Tibum dan Tranmas Beny Subiakto, akrab disapa – Operasi pekat kali ini, melibatkan satu regu patroli, dan dilaksanakan di sejumlah tempat atau lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro.

“Dari hasil operasi pekat tersebut, petugas menemukan ada dua kamar kos dalam keadaan terkunci dari dalam. Sehingga, petugas mengetuk-ngetuk pintu kamar dan setelah ditunggu sekitar 5 menit kamar dibuka,”

Ditambahkan, didalam 2 kamar itu, terdapat laki-laki dan perempuan. Setelah diperiksa identitasnya mereka bukan pasangan suami istri. Sehingga kedua pasanga tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Bojonegoro yang berada di Lingkup Kantor Pemkab Bojonegoro di Jalan Mas Tumapel, Bojonegoro.

Mereka diperiksa dan diberikan pembinaan serta diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi. Guna memberikan efek jera, mereka bisa pulang jika dijemput oleh keluarganya masing-masing.

Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Beny Subiakto menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap perbuatan asusila, terhadap anggota keluarga masing-masing, khususnya di bulan suci ramadhan 1442 Hijrah ini dan masih dalam suasana masa Pandemi Covid-19 ini.

“Jika masyarakat mengetahui ada hal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan agar segera melaporkan ke kami atau Satpol PP yang ada di masing-masing Kantor Kecamatan terdekat,” kata Mas Beny menegaskan.

Adapun, 2 pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos tersebut, yakni WW (19) laki-laki, pelajar, alamat Kecamatan Margomulyo Bojonegoro, bersama dengan KPA (17) perempuan, pelajar dengan alamat Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Juga RF (19) laki-laki, swasta, asal Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, bersama AF (18) perempuan, SPG, asal Kecamatan Dander, Bojonegoro.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read