Viral, Mengaku Sebagai Imam Mahdi dan Hina Nabi Muhammad SAW, Pria Ini Dicokok Polisi
SIDOAARJO – Masyarakat dihebohkan oleh sebuah video yang viral baru-baru ini.
Video tersebut berisi ujaran kebencian terhadap nabi dan umat Islam yang viral di media sosial mendapat respons dari GP Ansor Sidoarjo.
Akun yang diketahui milik Rhendra Kurniawan, warga Gedangan, Sidoarjo tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, Kamis (26/4/2018).
Para pemuda Ansor menilai ungkapan yang disampaikan pria bertopi dalam sebuah mobil tersebut dinilai benar-benar keterlaluan.
Selain mengaku sebagai Imam Mahdi, pria dalam video tersebut juga menjelek-menjelekkan Nabi Muhammad, mengolok-olok umat Islam dan sebagainya.
“Kami sengaja lapor ke Polresta Sidoarjo karena pria dalam video tersebut diketahui merupakan warga Sidoarjo. Dengan laporan ini kami berharap polisi segera memprosesnya,” ujar Ahmad Muzayyin, Wakil Ketua Ansor saat melapor ke Polresta Sidoarjo.
Diceritakan, pascavideo tersebut viral, para anggota Ansor berusaha melacak alamatnya. Diketahui, pria itu tinggal di Gedangan, Sidoarjo.
“Tapi pas rumahnya kami datangi sudah kosong. Kabarnya dia sudah beberapa bulan pindah dari sana,” ungkap dia.
Dari sana, para anggota Ansor lantas konfirmasi ke pihak kecamatan. “Data di Kecamatan, yang bersangkutan itu masih tercatat sebagai warga Gedangan. Belum pindah,” lanjutnya.
Perburuan Polisi terhadap pelaku
Sebelum menerima laporan dari GP Ansor, petugas Polresta Sidoarjo ternyata sudah mengantongi identitas pelaku penyebar ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama via Facebook yang sedang viral.
“Petugas sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Kamis (26/4/2018).
Dijelaskan, polisi sudah mengecek alamat seperti dalam KTP, dan ternyata benar alamatnya di sana. Namun, saat didatangi rumah itu dalam keadaan kosong.
Dari penelusuran sementara, yang bersangkutan memang warga Sidoarjo,” tandas Harris.
Namun, pihaknya mengaku masuk melakukan perburuan terhadap keberadaan pria ini. Termasuk tentang kabar sedang ada di Trawas, juga sedang ditelusuri.
Di sisi lain, polisi juga sudah mengumpulkan beberapa alat bukti. Termasuk rekaman video, akun milik yang bersangkutan, foto KTP dan sejumlah alat bukti lain.
Polisi sudah mempelajari video yang sedang viral itu. Menurut Kasatreskrim, memang isinya mengarah ke unsur pidana.
“Bisa Sara, plus pelanggaran UU ITE. Tapi kita tetap butuh pendalaman karena bahasa yang digunakan juga bercampur. Ada bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa juga,” sebut dia.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap Rhendra.
Dia ditangkap ketika berada di sebuah rumah di Dusun Jarakan Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Fery mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait video di media sosial yang viral tentang ujaran kebencian terhadap agama.
Dia bersama Kasat Intel dan Kabagops serta Kasat Sabhara bersama anggota kemudian menangkap pelakunya di kediamannya.
“Informasinya keberadaan pelaku di Trawas kami lakukan penangkapan kemudian diamankan di Polres Mojokerto,” ujarnya.
Fery mengatakan pelaku sempat dilakukan interogasi terkait perbuatannya video rekaman yang diduga penodaan agama yang telah viral di media sosial.
“Pelakunya langsung dibawa ke Polda Jatim didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata,” ungkapnya.
Ferry yang juga ikut mengawal pelaku ke Polda Jatim tersebut menuturkan berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku beragama Islam.
Adapun motif pelaku membat video yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama itu didasari bisikan yang diperolehnya.
Dalam rekaman video viral dimedsos pelaku telah menjelek-menjelekkan Nabi Muhammad dan umat Islam dan lainnya.
“Alasan pelaku melakukan hal itu yakni mempunyai pengelihatan lain bahwa yang dia sampaikan itu benar,” pungkasnya.
“Pelaku telah dibawa ke Polda lebih lanjut tunggu hasil penyidikan,” imbuhnya.
Sumber Tribun Jatim