FeaturedHukum & Kriminal

Tersangka Kasus Korupsi Inspektorat Bojonegoro Syamsul Hadi, Akhirnya Ditahan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Syamsul Hadi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa timur, sejak pukul 10:00 WIB, Kamis (25/4/2019)

Syamsul Huda digelandang dari kantor menuju kendaraan milik Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menuju RSUD Sosodoro Djatikoesoemo yang berada di Jalan Veteran, Bojonegoro, guna dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum yang bersangkutan dijebloskan ke penjara.

obat joni kuat

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan, penetapan tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Bojonegoro, tahun anggaran 2015-2017 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1 ,7 miliar lebih.

“Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, Syamsul diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi double accounting honor auditor selama tahun 2015-2017 di Kantor Inspektorat Bojonegoro.

Dalam penyidikan, sebelumnya penyidik sudah mengumpulkan dokumen hasil dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Inspektorat Bojonegoro yang berada di Jalan Pahlawan atau di selatan Alun-alun Bojonegoro itu.

Penyidik mengaku juga sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi baik dari internal kantor Inspektorat maupun dari dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Kabupaten Bojonegoro.

Para saksi yang diperiksa tersebut dianggap mengetahui atau melakukan sendiri peristiwa tersebut. Termasuk memeriksa mantan bupati Bojonegoro, Suyoto, dan mantan Sekda Bojonegoro Soehadi Mulyono, sebab mereka saat itu sebagai atasan tersangka.

Demikian pula sejumlah saksi ahli dari perguruan tinggi dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) juga telah dimintai keterangan dan pendapatnya tentang kasus ini

“Tersangka harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sementara 49 pegawai lainnya sudah mengembalikan Rp1 miliar lebih,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button