News

15.258 Napi di Jawa Timur Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, Negara Hemat Anggaran Rp 8,5 Miliar , Kabar Terkini

Rakyatnesia – 15.258 Napi di Jawa Timur Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, Negara Hemat Anggaran Rp 8,5 Miliar Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel 15.258 Napi di Jawa Timur Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, Negara Hemat Anggaran Rp 8,5 Miliar ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Sehingga negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan mencapai Rp 8,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Imam Jauhari di Sidoarjo, Sabtu (22/4), mengatakan Remisi Khusus tersebut diberi kepada narapidana beragama Islam.

“Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023,” ujar Imam saat memimpin Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim.

Baca Juga: 146.260 Napi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2023, Sebanyak 661 Orang Langsung Bebas

Imam mengatakan remisi ini hanya diberikan untuk narapidana beragama Islam. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan umum, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan,” kata Imam.

Menurut Imam, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Duta Besar RI untuk Jepang Maknai Idul Fitri untuk Pererat Silaturahmi di Rakyatnesia WNI

“Sekitar 60 persen penerima remisi adalah kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Imam.

Imam mengatakan jika dilihat dari jenis remisi, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remis, sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II.

Dia mengatakan jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Turut Kumandangkan Takbir saat Salat Id di Masjid Istiqlal

“Sebelumnya kami mengusulkan 15.408 napi. Jadi ada selisih Rakyatnesia usulan dan realisasi,” ujar Imam.

Adanya selisih ini, lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Dalam UU tersebut, narapidana wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) dan menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.

Dengan adanya hal tersebut, maka banyak data usulan UPT lapas dan rutan yang dikembalikan Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.

Tidak itu saja, Imam menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara karena dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.

“Dari Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 miliar,” kata Imam Jauhari.

Baca Juga: Pemuda Gereja di Jayapura Ikut Membantu Pengamanan Salat Idul Fitri 1444 Hijriah

Nilai itu muncul dari perkalian Rakyatnesia jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi, dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per hari yang mencapai Rp 20.000.

Penghematan itu, ujar Imam semakin besar nilainya karena Korps Pengayoman itu telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.

“Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana,” katanya.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 39 lapas dan rutan di Jatim. Kakanwil Imam Jauhari memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memberikan SK remisi kepada narapidana di Lapas I Malang.

Di Lapas Kelas I Surabaya dipimpin Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo. Selain itu, Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kadiv Administrasi Saefur Rochim berturut-turut menyerahkan SK remisi di Lapas I Madiun dan Lapas IIA Bojonegoro.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button