Disdukcapil Jaga Pintu Kedatangan Kota Bandung Pasca Libur Lebaran , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Disdukcapil Jaga Pintu Kedatangan Kota Bandung Pasca Libur Lebaran Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Disdukcapil Jaga Pintu Kedatangan Kota Bandung Pasca Libur Lebaran ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar pelayanan identitas kependudukan digital di beberapa titik pintu kedatangan Kota Bandung. Itu dilakukan pasca libur Lebaran 27 dan 28 April.
”Hal tersebut sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Juga sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung usai Hari Raya Idulfitri 1444 H,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar seperti dilansir dari Rakyatnesia di Bandung.
Tatang mengatakan, akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, kecamatan, dan kelurahan, pada kegiatan imbauan simpatik tersebut.
”Adapun tempat imbauan simpatik yakni di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum,” ujar Tatang Muhtar.
Tatang mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau dan mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara/tidak menetap di Kota Bandung. Termasuk memeriksa kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung.
”Dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung. Kegiatan itu pun sebagai upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen,” tutur Tatang Muhtar.
Tatang mengungkapkan, dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar tujuan kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung adalah pekerjaan dan pendidikan.
Dalam kegiatan nanti disampaikan agar penduduk pendatang yang tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen. Itu dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman web https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Hal itu sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
”Pengertian Penduduk Non permanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap. Pendataan penduduk non permanen ini dilaksanakan paling sedikit enam bulan sekali,” ucap Tatang.
Dengan adanya kegiatan pendataan itu, diharapkan jumlah masyarakat pendatang di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui. Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan Informasi dan pelayanan administrasi kependudukan berupa sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum memiliki.
Dikutip dari Jawa Pos