Viral Bupati Kepulauan Sula Ditagih Utang Rp 85 Juta oleh Pedagang, Ternyata yang Berutang 2 Anak Buahnya , Kabar Terkini
Rakyatnesia – Viral Bupati Kepulauan Sula Ditagih Utang Rp 85 Juta oleh Pedagang, Ternyata yang Berutang 2 Anak Buahnya Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Viral Bupati Kepulauan Sula Ditagih Utang Rp 85 Juta oleh Pedagang, Ternyata yang Berutang 2 Anak Buahnya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Nama Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Fifian Adeningsih Mus beberapa hari belakangan tengah ramai dibicarakan lantaran sebuah video viral. Dalam video itu, seorang perempuan yang dinarasikan sebagai Fifian terlihat ditagih utang sebesar Rp 85 juta oleh salah seorang pedagang di Pasar Makdahi.
Fifian akhirnya angkat bicara soal video viral tersebut. Ia mengungkapkan bahwa utang yang ditagih oleh pedagang di Pasar Makdahi bernama Yana tersebut merupakan utang dua orang anak buahnya yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Sula.
Baca Juga: Honda Siagakan Ratusan Titik Layanan Tersebar di Indonesia Selama Musim Mudik 2023
Fifian menegaskan dirinya secara pribadi tidak pernah berutang kepada Yana. Ia juga memastikan perempuan yang dimarahi oleh pedagang itu bukan dirinya, melainkan dua orang staff-nya yang sedang ikut melakukan peninjauan ke Pasar Makdahi.
“Pada saat saya berkunjung ke pasar, saya mendengar keributan di sekitar situ. Saya kira cuma ribut hal biasa, tidak sampai seheboh ini,” kata Fifian pada Selasa (18/4) lewat sambungan video call kepada wartawan, Selasa (18/4).
Baca Juga: Contraflow dari KM 47 sampai KM 72 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diberlakukan Malam ini
Lewat sambungan video, Fifian menyatakan langsung menelusuri video yang sempat viral itu. Usut punya usut, terungkap bahwa yang berutang ke Yana adalah dua anak buahnya di Kabupaten Kepulauan Sula. Adapun dua ASN yang berutang sebesar Rp 85 juta tersebut diketahui berinisial SBS dan RB.
Perihal untuk apa kedua anak buahnya berutang sebanyak itu, Fifian mengaku tidak mengetahui persis. Kendati demikian, ia sudah meminta kedua anak buahnya itu untuk membereskan masalah ini.
Baca Juga: Tips Aman dan Nyaman Saat Tidur di Kabin Mobil Saat Mudik
“Jadi di sini cuma miskomunikasi saja. Mereka (SBS dan RB) juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” jelas Fifian yang juga mengatakan bahwa sang pedagang sudah meminta maaf kepadanya akibat salah paham ini.
Baca Juga: Suzuki Siapkan 55 Bengkel Siaga untuk Mobil dan 10 untuk Sepeda Motor Selama Musim Mudik
Sementara itu, ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole menyatakan, Inspektorat Kepulauan Sula akan menggali keterangan dari SBS dan RB yang diduga meminjam uang dengan mencatut nama Fifian.
Bila benar adanya terjadi pencatutan nama, Muhlis mengatakan bahwa keduanya sangat mungkin dijatuhi sanksi.
“Ibu Bupati tentu akan melakukan ketegasan kepada yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai etika birokrasi,” tutup Muhlis.
Dikutip dari Jawa Pos